Liputan6.com, Denpasar Sidang perkara drummer grup band Superman Is Dead (SID), Gede Ari Astina atau Jerinx dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2020). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli bahasa yang menghadirkan Wahyu Aji Wibowo yang bekerja sebagai PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali. Wahyu merupakan ahli linguistik dengan latar belakang pendidikan Sastra Inggris.
Di muka persidangan Wahyu menjelaskan banyak hal terkait kalimat postingan Jerinx di akun Instagram pribadinya. Salah satunya mengenai emoticon babi pada postingan Jerinx yang menyinggung IDI. Pada kesempatan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) mempertanyakan makna emoticon babi pada pada statusnya sendiri.
Di mana, Jerinx berkomentar jika ia tak akan berhenti menyerang IDI hingga apa yang menjadi pertanyaannya mendapatkan penjelasan. Ia juga menyeru agar IDI dibubarkan. Di ujung kalimat Jerinx menyelipkan emoticon babi yang menjadi pokok bahasan di persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam penjelasannya, Wahyu menilai emoticon babi itu memiliki makna negatif. Emoticon itu bermakna ejekan yang sangat kasar. "Emoticon babi itu selain bermakna binatang, juga memiliki makna ejekan yang sangat kasar. Dalam KBBI hal itu dijelaskan bahwa babi bermakna ejekan yang kasar," kata Wahyu.
Hal lain yang dijelaskannya adalah kalimat Jerinx "Gara-gara bangga jadi kacung WHO". Jaksa mempertanyakan apakah kalimat tersebut bertujuan mengecilkan atau menyepelekan arti. Menurut Wahyu, kata 'kacung' sendiri memiliki arti pelayan atau pesuruh. Pesuruh sendiri bermakna orang yang disuruh-suruh.
Â
Emoticon Babi Bukan Penghinaan
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana kembali mempertanyakan maksud positif pernyataan Jerinx sebelum ditambahkan emoticon babi yang disampaikan oleh saksi ahli. "Kalimat sebelum emotikon babi sudah diamini oleh ahli bahwa kalimat itu adalah kalimat positif bukan penghinaan, yang intinya Jerinx akan mempertanyakan terus IDI sampai mendapatkan penjelasan. Walaupun ahli bilang emotikon babi itu kasar, tetapi kalimat di depannya dia bilang positif, bukan penghinaan. Bagaimana bisa suatu kalimat yang bukan penghinaan tiba-tiba menjadi penghinaan hanya karena ada emoticon babinya," tanya Gendo.
Sebelumnya, saksi ahli Wahyu Aji Wibowo sempat mendapat sorotan kuasa hukum Jerinx lainnya, Teguh Sugeng Santoso. Di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ida Ayu Adanya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara ini, Sugeng sempat protes terkait latar belakang pendidikan saksi ahli. Sugeng mengatakan bahwa bahasa Indonesia hukumnya diterangkan-menerangkan, sedangkan bahasa Inggris sebaliknya.
"Itu berlawanan cara berpikirnya. Kita khawatirnya miss-leading dengan keahliannya ahli ini," kata Teguh. Namun dengan pertimbangan bahwa saksi sudah 16 tahun menjadi saksi ahli bahasa dalam sidang, akhirnya dia tetap memberikan keterangan sebagai saksi ahli bahasa dalam sidang tersebut.
Advertisement