Liputan6.com, Manado - Hanya berselang beberapa hari, aparat Kepolisian kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di wilayah perbatasan RI-Filipina, tepatnya di Pelabuhan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Ada ratusan liter miras tradisional itu yang diamankan polisi.
Baca Juga
Advertisement
Miras itu disimpan di sebuah toilet dek 3 kapal KM Barcelona II rute Manado–Talaud saat tiba di Pelabuhan Lirung, Kamis (15/10/2020) pukul 07.00 Wita. Keberadaan miras ilegal ini terendus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud.
Jumlah miras yang diamankan sebanyak 438 liter, di dalam 1.400 buah botol berukuran 600 ml, yang dikemas dalam dos berjumlah 35 buah, dan dimasukkan dalam karung plastik berjumlah 17 karung. Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Anggota kami kemudian memeriksa dek kapal, dan benar ditemukan ratusan liter miras yang dimaksud," ungkap Kasat Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Derry Eko Setiawan.
Derry mengatakan, saat ini pemilik ratusan liter miras tersebut masih dalam penyelidikan anggotanya. "Diduga miras itu diselundupkan dari Manado dan nantinya akan diperdagangkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujarnya.
Barang bukti ratusan liter miras kemudian diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus mencegah dan menindak masuknya minuman keras di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Kami imbau kepada warga untuk tidak mengkonsumsi miras, selain berdampak terhadap kamtibmas, juga dampak pada gangguan kesehatan," imbau Irawan di Mapolres Kepulauan Talaud.