Sukses

Ke Kampus, Kapolresta Banyumas Klarifikasi Pembubaran Demo dan Minta Maaf

“Kami jelaskan SOP yang sudah kami terapkan, apabila ada hal-hal yang tidak berkenan ya kami sampaikan mohon maaf,” kata Kapolresta Banyumas

Liputan6.com, Purwokerto - Gelombang aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali membanjiri halaman kantor Pemerintah Daerah Banyumas, Kamis (15/10/2020). Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Serikata Masyarakat Bergerak (Semarak) Banyumas mendesak anggota DPRD Banyumas meneruskan aspirasi massa aksi ke DPR RI.

Semarak yang terdiri dari gabungan mahasiswa se-Banyumas dan para pelajar mulai memadati halaman kantor pemkab Banyumas Kamis siang. Namun hingga sore tak ada anggota dewan yang menerima massa aksi. Aksipun berlanjut hingga petang.

 

Pada petang harinya, Bupati Banyumas bersama Ketua DPRD, Kapolresta, dan Dandim 0701 Banyumas menemui massa.

Demonstran penolak UU Cipta Kerja meminta Bupati dan Ketua DPRD menandatangani surat pernyataan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Husein menolak permintaan itu.

Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di media sosial, Husein menyatakan menolak karena tiga alasan. Pertama, Husein memandang pemerintah daerah merupakan wakil pemerintah pusat, sehingga ia berkewajiban menjalankan program dan kebijakan pemerintah pusat.

“Ibarat ayah, pemda itu anak. Saya tidak mau durhaka kepada ayah,” ujar dia.

Alasan kedua, Husein menyebut 87 persen keuangan APBD bersumber dari pemerintah pusat. Dengan ketergantungan dana sebesar itu, pemda tidak bisa mengambil sikap yang berseberangan dengan pemerinrtah pusat.

“Kalau pemda menolak (UU Cipta Kerja) ya jenenge ora idep bener alias kementhus, kalau mahasiswa itu si wajar-wajar saja wong mereka merdeka,” tuturnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Kronologi Pembubaran Demo Tolak Omnibus Law

Ketiga, Husein mengibaratkan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai rumah yang hanya rusak di beberapa bagian sehingga tak perlu membongkar keseluruhannya. Dengan logika itu, ia menilai hanya perlu membenahi bagian yang dianggap rusak.

“Toh pusat membuka dialog dan siap melakukan perbaikan,” tulisnnya.

Dengan sikap bupati yang demikian, massa kecewa dan melalui negosiator meminta kejelasan sikap bupati antara menerima atau menolak. Husein yang mengaku belum mempelajari UU ini kemudian meminta waktu satu bulan untuk mempelajari naskah UU Cipta Kerja.

Perwakilan mahasiswa menawar satu minggu. Pada akhirnya keduabelah pihak menyepakati waktu dua minggu untuk Husein mempelajari UU tersebut.Namun ketika negosiator dari mahasiswa menyampaikan kesepakatan kepada massa di lapangan, mereka menolak. Massa melanjutkan aksi hingga malam untuk mendesak DPRD Banyumas keluar menemui massa.

Polisi yang berjaga kemudian memperingatkan massa agar membubarkan diri. Peringatan diulang namun massa terus bertahan.

Puncaknya kurang lebih pukul 20.00 WIB, polisi menyemprotkan meriam air ke arah massa. Tak berselang lama, polisi menembakkan gas air mata. Polisi juga mengerahkan anggota dengan kendaraan roda dua membubarkan massa.

Massa seketika lari membubarkan diri tak tentu arah. Di antara mereka ada yang dirawat di Rumah Sakit Islam karena gas air mata. Sementara beberapa yang luka ringan dirawat di klinik.

Mendengar ada mahasiswa yang terluka, Rektor Univeristas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) DR Anjar Nugroho langsung mendatangi Rumah Sakit Islam. Anjar menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam pembubaran aksi mahasiswa.

 

3 dari 3 halaman

Pertemuan Rektor UMP dan Kapolresta Banyumas

Anjar mengimbau aparat keamanan agar ke depan menggunakan cara yang lebih humanis sehingga bisa meminimalisasi jatuhnya korban, baik mahasiswa maupun petugas keamanan.

“Saya kira beliau tadi sempat menyampaikan permintaan maaf,” ujar dia usai bertemu Kapolresta Banyumas, Kombes Wishnu Caraka di UMP, Jumat (16/10/2020) pagi.

Pada pertemuan itu, Kombes Wishnu menyatakan polisi telah bertindak sesuai prosedur. Ia membantah kabar hoaks yang menyebut ada asksi perusakan.

“Kami jelaskan SOP yang sudah kami terapkan, apabila ada hal-hal yang tidak berkenan ya kami sampaikan mohon maaf,” kata Kapolresta Banyumas.

Wishnu membenarkan ada indikasi aksi kemarin ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab. Malam itu, Polisi membawa empat peserta aksi untuk dimintai keterangan. Polisi melepas keempatnya setelah meminta keterangan malam itu juga.

“Diamankan bukan ditangkap, kami amankan empat orang. Tidak ada (provokator), karena provokator itu, kalau profokator (berarti) ada rusuh,” kata dia.

Meskipun demikian Kapolresta Banyumas dan rektor UMP sepakat unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Wishnu dan Anjar menyatakan tidak berhak melarang mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.