Sukses

PSBM Dicabut, Tapi Pemko Pekanbaru Bakal Jemput Paksa OTG

Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan tak memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro di empat kecamatan dan mengandalkan perilaku hidup baru memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan tak memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di empat kecamatan. Perilaku hidup baru (PHB) menjadi pilihan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut penghentian PSBM Pekanbaru berdasarkan rapat evaluasi bersama Satgas Covid-19 dan forum komunikasi pimpinan daerah.

Dengan demikian, pemberlakuan jam malam serta penyekatan jalan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Marpoyan Damai takkan dilakukan lagi. Masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk memantau aktivitas warga di empat kecamatan itu, Satgas Covid-19 Pekanbaru tetap berpatroli setiap waktu. Warga yang masih bandel tak memakai masker di luar rumah dan tak menjaga jarak tetap ditindak.

"Efektif Senin depan, tak ada lagi penyekatan jalan," sebut Jamil, Jumat siang, 16 Oktober 2020.

Jamil menjelaskan, empat kecamatan itu menjadi fokus karena tertinggi angka penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. Patroli protokol kesehatan lebih diintensifkan lagi agar daerah tersebut tak menjadi zona merah lagi.

"Payung hukum PHB adalah Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020, ada penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Jamil.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jemput Paksa OTG

Di sisi lain, penerapan PSBM di Pekanbaru dinilai belum efektif menekan angka penyebaran Covid-19 di empat kecamatan tersebut. Dalam evaluasinya, Pemko Pekanbaru menilai karena susahnya mengajak orang tanpa gejala (OTG) untuk diisolasi di fasilitas pemerintah.

Hal ini membuat warga terkonfirmasi Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah menginfeksi anggota keluarga lainnya. Selain PHB, Pemko Pekanbaru bakal menerapkan Perwako OTG sebagai dasar tindakan tim medis.

Menurut Jamil, ada sanksi bagi warga tak menjalankan OTG itu. Salah satunya tim medis Puskesmas berhak memaksa ataupun menjemput OTG agar menjalani isolasi di fasilitas pemerintah.

"Pemko Pekanbaru akan bekerjasama dengan penegak hukum," jelas Jamil.

Jamil menjelaskan, Perwako ini tak menutup kemungkinan adanya isolasi mandiri di rumah. Namun harus dinilai tim medis apakah rumahnya layak agar tidak menularkan ke anggota keluarga lain.

"Misalnya tidak banyak anak-anak di rumah, harus ada toilet di kamar dan tidak keluar kamar, jika tak terpenuhi ya dijemput bersama penegak hukum," Jamil menerangkan.