Sukses

Fakta Pelanggaran Paslon Petahana yang Didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir

Tim advokasi paslon nomor urut 1 membeberkan beragam fakta pelanggaran paslon petahana di Ogan Ilir Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2 Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak oleh KPUD Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), turut ditanggapi oleh tim advokasi nomor urut 1, Panca-Ardani.

Tim Advokasi Panca-Ardani Dabi K Ghumaira mengatakan, rekomendasi dan keputusan KPUD Ogan Ilir terkait diskualifikasi kepesertaan paslon petahana tersebut, sudah tepat dalam menegakkan aturan hukum di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pembatalan tersebut merupakan dampak dari tindakan Ilyas Panji Alam, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.

“Ilyas menggunakan kewenangan, program dan kegiatan kedinasannya untuk mengkampanyekan dirinya sebagai Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir petahana periode 2021 – 2026,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Palembang, Jumat (16/10/2020).

Dengan tindakan tersebut, Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 menjadi tidak adil dan tidak demokratis, sehingga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Beberapa fakta yang dibeberkannya terkait pembatalan paslon petahana di Pilkada 2020 yaitu, menggunakan program tanggap darurat bencana Covid-19 untuk menyosialisasikan pencalonannya.

“Cabup petahana Ilyas Panji Alam telah menggunakan program pemerintah tersebut, berupa bantuan logistic sembako untuk warga Ogan Ilir. Dengan cara membagikan beras 10 Kg ke seluruh Kepala Keluarga (KK) di 16 kecamatan dan 241 desa di Ogan Ilir,” ucapnya.

Bantuan tersebut, termasuk dalam program pengadaan dan pendistribusian bantuan Sembako Belanja Tak Terduga Dampak Covid-19 tahun 2020.

Namun penggunaan program pemerintah Tanggap Darurat Bencana Covid-19 tersebut, diduga dilakukan secara terencana, sistematis dan massif sebagai alat sosialisasi Cabup Ogan Ilir petahana.

“Hal ini dibuktikan video berdurasi 1,12 menit, yang mana salah satu pejabat di Pemkab Ogan Ilir mengatakan ke penerima bantuan, bahwa (Ilyas) harus dua periode,” katanya.

Tindakan menggunakan program Tanggap Darurat Bencana Covid-19 tersebut, kemudian dicek dengan metode survey oleh Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Network, dengan isu apakah bantuan tersebut mendapat respon positif dari penerima bantuan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Kenalkan Cawabup Ogan Ilir

Sebanyak 71,36 persen penerima bantuan, mengetahui jika bansos tersebut ada tanda foto Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam. Namun ada juga warga yang tidak setuju, dengan adanya pemasangan foto pada bansos tersebut.

“Cabup petahana Ilyas telah menggunakan kegiatan dinasnya untuk menyosialisasikan pencalonannya, lewat kegiatan pelantikan pengurus Karang Taruna di 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan itu juga diikuti oleh Cawabup Ogan Ilir Endang PU Ishak,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, Ilyas Panji Alam mengenalkan Endang PU Ishak sebagai pasangannya di Pilkada Ogan ilir 2020. Mereka juga mengantongi bukti berupa video berdurasi 9,5 menit dan berbagai foto.

Ada fakta lain juga yang turut dibeberkan Tim Advokasi Panca-Ardani, yaitu Bupati Ilyas mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon Pilkada Ogan Ilir.

“Dia menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” katanya.