Sukses

Aksi Keji Paman di Deli Serdang Rudapaksa Hingga Bunuh Keponakan

Aksi keji dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sang paman bernisial SP (40) tega merudapaksa hingga membunuh keponakannya, MJ (15).

Liputan6.com, Deli Serdang Aksi keji dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sang paman berinisial SP (40) tega merudapaksa hingga membunuh keponakannya, MJ (15).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tidak hanya merudapaksa dan membunuh keponakannya, SP juga membawa kabur barang berharga milik korban berupa 4 handphone dan 1 laptop.

"Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal di sebuah rumah kosong dan sempat dihajar massa," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

Dituturkan Kapolrestabes, peristiwa berawal saat tersangka menemui ibu korban yang tak lain kakak kandungnya, di rumahnya, Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu tersangka diberi uang Rp 200.000.

Pada Kamis, 15 Oktober 2020, sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja meninggalkan anaknya yang yatim itu sendiri di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban yang baru saja pulang mendapati rumahnya terkunci dan lampu dalam keadaan mati.

"Ibu korban meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumah. Ketika masuk, didapati anaknya (korban) sudah tergeletak tak bernyawa di kasur. Kondisi tangan terikat di belakang," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Handphone dan Laptop Raib

Tidak hanya itu, ibu korban juga mendapati handphone dan laptop milik korban sudah raib. Hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit Reksrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka, yang tak lain paman korban.

"Dalam kasus ini ada 3 tersangka yang diamankan, SP dan dua rekannya, MH dan SH. Rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan SP," terang Kapolrestabes.

Diungkapkan Riko, tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Pasar 3, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Saat penangkapan, massa yang geram mengetahui tersangka membunuh keponakannya sempat memukuli tersangka hingga babak belur.

"Tersangka juga bilang habis bunuh orang. Belakangan diketahui, SP ini residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor dan penganiayaan," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tersangka SP yang dihadirkan dalam paparan tampak kaki sebelah kiri diperban dan dipapah kedua rekannya. Sementara wajah bagian kirinya terdapat luka lebam. SP mengakui perbuatannya, dan hanya sekali merudapaksa korban, lalu membunuh dengan cara mencekik.

"Karena terlilit utang. Saat itu pakai sabu," tandasnya.