Sukses

Pengumuman, Indramayu Masih Kekurangan KPPS untuk Pilkada Serentak

Di tengah masa kampanye KPUD Indramayu mengumumkan jumlah DPT yang disahkan dalam daftar pemilih

Liputan6.com, Indramayu - Di tengah masa kampanye Pilkada Indramayu 2020, KPU Kabupaten Indramayu resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU menetapkan DPT dari 317 desa dan 3.286 TPS di Kabupaten Indramayu. Total sebanyak 1.302.788 pemilih.

Dari jumlah pemilih tersebut untuk jenis kelamin laki-laki sebanyak 649.394 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 653.394 orang.

"Sudah ditetapkan dan disaksikan oleh Bawaslu dan perwakilan masing-masing calon pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin," kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Jumat (16/10/2020).

Fatoni mengatakan, untuk pemilih yang ada di luar negeri, akan dipastikan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Karena saat ini yang masuk dalam DPT adalah mereka yang sesuai dengan by name by address yang berdomisili sesuai KTP.

Namun demikian, Fatoni mengaku, jumlah DPT tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut karena saat proses coklit (Pencocokan dan Penelitian), adalah orang yang didata sesuai dengan domisili di tempat itu.

"Saat ini yang masuk dalam DPT baru yang berdomisili sesuai dengan KTP," ujarnya.

Sementara itu, pemilih juga bukan merupakan bagian dari DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) karena harus ada proses yang berjalan.

"Selain itu, ada juga pemilih yang pindah domisili, meninggal, atau migrasi dari sipil ke TNI Polri," ungkap KPU Indramayu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

KPPS Minim

Dalam kesempatan yang sama, Toni mengatakan proses pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) Kabupaten Indramayu masih belum mencapai target.

Dia menyebutkan, hingga saat ini jumlah pendaftar masih angka 87 persen saja dari total kuota kebutuhan 23.002 petugas. Padahal, KPU Indramayu telah membuka pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 7 Oktober hingga 13 Oktober 2020.

Anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk petugas keamanan.

"Ada beberapa desa dan kecamatan yang masih belum terpenuhi," sebur Toni.

Fatoni menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi akibat kurang terpenuhinya kebutuhan KPPS ini adalah pembatasan usia, yakni dari 20 hingga 50 tahun. Selain itu, juga masih kurangnya informasi terkait pendaftaran KPPS ini.

"Honorarium juga sangat berpengaruh. Padahal untuk tingkat KPPS ini, berada di atas standar yang ditentukan dari Kemenkeu, yakni sekitar Rp 800 ribu," ungkapnya.

Oleh Karena itu, KPU Kabupaten Indramayu memperpanjang proses pendaftaran anggota KPPS ini hingga 18 Oktober 2020.