Liputan6.com, Medan Salah satu tempat hiburan malam di Capital Building, Jalan Putri Hijau Nomor 1A, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditutup. Langkah tegas ini diambil Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ini kedua kalinya dilakukan razia di tempat hiburan malam tersebut. Sebelumnya telah didatangi 6 Oktober 2020. Ketika ditinjau lagi Sabtu, 17 Oktober 2020, masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Muliyadi mengatakan, ada 2 tempat hiburan malam di Capital Building yang ditutup sementara, yaitu Soho di lantai 2 dan Restrospective di lantai 6.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tempat hiburan malam ini mendapat sanksi penutupan selama dua minggu, karena masih terjadi pelanggaran," kata Azhar, Senin (19/10/2020).
Disebutkannya, pelanggaran yang didapati berupa dalam satu ruangan yang kecil terdapat jumlah orang yang sangat banyak. Hal ini dinilai sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19, sehingga diputuskan menutup tempat hiburan malam tersebut.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bubarkan Pengunjung
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Parisiwata Pemko Medan, dan Humas Pemprov Sumut, juga membubarkan pengunjung hiburan malam di Capital Building.
"Selama ini banyak orang yang meminta Capital Building ditutup, dan baru kali ini saya tahu alasannya mengapa tempat ini harus diberi sanksi. Sangat banyak tidak pakai masker, sangat berbahaya," sebutnya.
Pengelola Soho di lantai 2 Capital Building, Andi mengungkapkan, mereka menerima kesalahan, sebab mereka melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19, dan berjanji akan memperbaikinya ke depan.
"Kami menerima (kesalahan) dan akan memperbaikinya ke depan, menerapkan protokol kesehatan," kata Andi.
Selain di Capital Building, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari 2 tim juga melakukan razia ke beberapa tempat di Medan, seperti Durian Sibolang dan Krypton, Jalan Iskandar Muda, Hotel Sibayak, Jalan Nibung Raya, Urban Club, Jalan Imam Bonjol, Foodpoint, Mie Aceh Aulia, Jalan Sakti Lubis, dan Electra di Komplek Central Bussiness District (CBD).
Advertisement
Teguran Lisan dan Tertulis
Tempat-tempat tersebut diberikan teguran lisan dan teguran tertulis oleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang agar menerapkan protokol kesehatan. Tim Satgas Covid-19 juga mendatangi kawasan Kesawan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan menindak 23 orang dengan sanksi fisik dan non fisik.
"Saat malam hari ternyata banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan," ucap Azhar.
Tidak semua tempat yang menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Mebidang melanggar protokol kesehatan. Salah satu tempat yang mendapat pujian dari tim adalah Holy Wings di Jalan Ahmad Rivai, Medan. Tempat hiburan malam ini menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dimulai dari pembatasan jumlah pengunjung, susunan kursi dan meja yang berjarak, serta fasilitas cuci tangan dan pendeteksi suhu tubuh.
"Pengunjung di tempat hiburan malam ini juga tidak ada yang tidak mengenakan masker. Ini harus dipertahankan, karena saat ini hanya dengan cara ini kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19," Azhar menandaskan.