Liputan6.com, Takalar - Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NDK di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2020) sore. Emak-emak berusia 48 tahun ditangkap karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
"Pelaku adalah IRT, dia memang sudah lama terlibat peredaran obat daftar G," kata Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, Senin (19/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Benny menjelaskan bahwa NDK merupakan residivis dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Galesong. Ia kembali ditangkap setelah polisi mendapat kabar bahwa emak-emak itu kembali berjualan obat daftar GÂ setelah bebas beberapa waktu lalu.Â
"Dia ini residivis dalam kasus yang sama," ucap Beny.Â
Saat digeledah, lanjut Beny, NDK berusaha mengalihkan perhatian petugas dengan cara berteriak histeris dan menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikannya di dalam kutang miliknya. Tapi NDK tidak bisa mengelak lantaran petugas melihat aksinya itu.Â
"Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan satu saset yang berisikan 41 butir obat daftar G usai menggeledah NDK. Benny menyebutkan bahwa obat daftar G yang dimiliki oleh NDK adalah jenis Tramadol dan obat berlogo huruf Y.
"Anggota menemukan satu saset plastik bening berisikan 41 butir obat daftar G berlogo (Y) dan dua butir Obat daftar G jenis Tramadol," ucap benny.Â
Saat ini NDK dan barang bukti obat daftar G yang ia dagangkan kini telah diamankan di Mapolres Takalar. Polisi masih menginterogasi ibu rumah tangga itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.