Sukses

2 Anggota DPRD Tuban Positif Covid-19, Dinkes Minta Dewan Jangan Takut Tes Usap

Dinkes meminta Anggota DPRD Tuban jangan takut ikut tes usap.

Liputan6.com, Tuban - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mewanti-wanti ancaman munculnya klaster baru dari lingkungan DPRD setempat. Hal itu berpotensi terjadi karena ada 2 anggota dewan dan 1 staf Sekretariat Dewan yang tertular Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.

Dalam rangka mewanti-wanti munculnya klaster baru itu, Satgas Covid-19 mengimbau agar segala kegiatan di gedung wakil rakyat tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh lengah. Termasuk, dalam setiap rapat yang diselenggarakan jangan dihadiri lebih dari 30 orang. Hal itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Antisipasinya setiap rapat dibatasi jangan lebih dari 30 orang, harus pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo, Senin (19/10/2020).

Bambang menyampaikan, semua anggota dewan telah dijadwalkan untuk melaksanakan tes usap sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ia pun meminta anggota dewan tidak perlu takut dan menolak ikut tes usap karena hal itu untuk kepentingan mereka sendiri maupun orang lain.

"Sebagian telah di-swab, sisanya ada 40 orang lebih yang pernah kontak dengan pasien Covid-19 telah kita jadwalkan untuk swab. Kita minta anggota dewan berani dites swab," kata dia.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tertular Covid-19 Usai Melakukan Kunker

Diketahui, sebanyak 2 anggota komisi III DPRD Kabupaten Tuban dan 1 staf Sekretariat Dewan dinyatakan tertular Covid-19 usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Singgahan dan Parengan pada beberapa hari yang lalu.

Ketiga orang itu, saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing karena memenuhi syarat.

Meskipun ada anggota dewan yang tertular Covid-19, Ketua DPRD Tuban H Miyadi memastikan belum ada rencana untuk memberlakukan lockdown atau penghentian sementara pada aktivitas di gedung wakil rakyat.