Sukses

Siap-Siap, Upah Minimum Kota Bengkulu Ditetapkan pada 12 November 2020

Kadis naker Kota Bengkulu Munarwan Syafui: UMK Bengkulu kita tetapkan pada 12 Novemver sambil menunggu arahan pemerintah pusat.

Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021 pada tanggal 12 November 2020 mendatang. Ini sesuai dengan regulasi menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Bengkulu.

Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Zuliyati didampingi staf ahli bidang Hukum dan Politik Hilman Fuadi, Kepala Kesbangpol Riduan dan Kadis Tenaga Kerja Munarwan Syafui menyatakan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual di Balai Kota, Rabu kemarin.

Rapat koordinasi yang langsung dipimpin Menko Polhukam itu fokus membahas tentang penjelasan pokok-pokok subtansi Undang-Undang (UU) cipta kerja (15 Bab, 186 Pasal, dan 76 UU). Juga dibahas beberapa substansi hukum berkaitan dengan omnibus law.

"UMK Bengkulu kita tetapkan pada 12 Novemver sambil menunggu arahan pemerintah pusat," ujar Kadis Naker Kota Bengkulu Munarwan Syafui.

Terkait dengan nilai pertumbuhan ekonomi termasuk inflasi Bengkulu, kata Syaifui memang ada persoalan. Semestinya penetapan UMK dan UMP itu sekarang berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara nasional.

Tetapi karena saat ini dalam masa pandemi, hal tersebut sulit untuk dilakukan. Memang ada usulan lewat pemberitaan beberapa tentang bagaimana Menteri Tenaga Kerja meminta masukan dari Dewan Pengupahan Pusat bahwa penghitungannya ini mungkin akan disesuaikan dengan kondisi dan dimungkinkan akan kembali ke upah minimum tahun 2020, tetapi itu masih dibahas.

"Kita Pemkot Bengkulu masih menunggu hasil itu,” lanjutnya.

Sebelum menentukan besaran UMK, pihaknya akan membahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Bengkulu. Jika tidak ada hambatan, akhir bulan Oktober sudah bisa dilaksanakan. Jika Upah Minimum Provinsi Bengkulu nanti ditetapkan pada 1 November, Dewan Pengupahan Kota sudah bisa memulai pembahasan besaran angka UMK secara rinci.

Simak video pilihan berikut ini: