Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit berhasil mengamankan DA (29), warga Sumompo Kapleng, Tuminting, Manado, Minggu (18/10/2020). DA diduga menggelapkan uang sebesar Rp30 juta.
Baca Juga
Advertisement
Terungkapnya kasus tersebut setelah tim menindaklanjuti laporan polisi di SPKT Polresta Manado, yang dilaporkan oleh Heryonda Wirbuno, warga Tikala Ares, Manado. Pelapor merupakan pimpinan sebuah kantor swasta tempat pelaku bekerja.
Kejadiannya berawal saat Wirbuno menugaskan pelaku untuk menagih uang kepada konsumen, Kamis (15/10/2020). Namun, selama tiga hari kemudian DA tidak pernah kembali ke kantor.
Wirbuno meminta karyawan lainnya untuk mengecek ke indekos pelaku serta rumah kerabatnya, tetapi ternyata DA sudah melarikan diri dengan membawa uang tagihan tersebut.
Setelah menerima laporan, aparat kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke kosnya, di Sumompo Kapleng, Minggu pagi. Tim bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan, di indekos tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding, membenarkan hal tersebut. “Pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu,” ujar Iptu Yusak Parinding.
Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah dua belas juta rupiah dan satu unit handphone Android.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Parinding.