Sukses

60 Polisi Diperiksa terkait Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Palu

Polda Sulteng menyatakan hingga Senin (19/10/2020) penanganan kekerasan terhadap jurnalis oleh personel yang mengamankan demo mahasiswa masih berjalan.

Liputan6.com, Palu - Polda Sulteng menyatakan hingga Senin (19/10/2020) penanganan kekerasan terhadap jurnalis oleh personel yang mengamankan demo mahasiswa masih berjalan. Sementara itu, ombudsman menilai kasus itu menggambarkan pelanggaran Perkap No.2 Tahun 2019.

Sudah 12 hari, sejak laporan kekerasan oleh polisi terhadap Alsih Marselina, seorang jurnalis di Palu ditangani Polda Sulteng. Hingga Selasa (20/10/2020) penanganan kasus itu masih dalam tahap pemeriksaan personel yang terlibat pengamanan demo yang berujung ricuh pada 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan sejauh ini jumlah personel yang diperiksa Div Propam sejak awal kasus dilaporkan terus bertambah. Walau begitu belum diketahui pelaku kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang bekerja di media online Sultengnews tersebut.

"Sudah diperiksa kurang lebih 60 personel yang terlibat dalam pengamanan demonstrasi 8 Oktober 2020 lalu. Semuanya sekaitan laporan dugaan penganiyaaan terhadap korban Alsih Marselina," kata Didik, Selasa (20/10/2020).

Dia meyakinkan pengungkapan kasus itu akan dilakukan tuntas. Semua personel yang terlibat pengamanan demo akan diperiksa.

"Nanti selesai semua diperiksa, maka akan disimpulkan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak. Nanti tetap kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," Didik memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sorotan Ombudsman Sulteng

Sehari sebelumnya Kepala Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut jadi perhatian pihaknya apalagi itu terkait juga dengan penanganan polisi terhadap demo penolakan Omnibus Law secara keseluruhan.

Sofyan menilai aksi tidak terpuji dari polisi tersebut menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang penindakan huru-hara.

Dalam Perkap tersebut kata Sofyan, jelas menyebutkan larangan bagi personel kepolisian, khususnya di Pasal 10 ayat 1, untuk tidak terpancing emosi oleh perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan maupun bersikap arogan dengan mengucapkan kata-kata kotor, memaki, dan memancing emosi massa.

“Seharusnya tidak boleh terjadi hal seperti itu, kalau memang seluruh anggota paham dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2019,” kata Sofyan kepada wartawan di kantornya, Senin (19/10/2020).

Oleh karena itu pihak Ombudsman Sulteng kata dia sudah membuka posko pengaduan penanganan kekerasan terkait demonstrasi Omnibus Law. Sofyan menegaskan pihaknya siap mendorong pengugkapan kasus kekerasan oleh aparat, bukan hanya yang dialami jurnalis melainkan semua pihak.

“Kami tetap mengawal penanganan kekerasan terhadap jurnalis itu. Kita berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan dan diusut tuntas, tidak bisa selesai di mediasi saja. Kalau kasus itu tidak diseriusi Polda, silakan laporkan ke kami,” Sofyan menegaskan.