Liputan6.com, Padang - Nasib malang dialami Effendi Putra dan Eko Sulistiyono, satpam di Kawasan Teluk Bayur. Keduanya divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di tempat mereka bertugas pada 1 Januari 2020.
Eko dan Efendi dijatuhi hukuman penjara yang berbeda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (20/10/2020).
Ketua Leba Max Nandoko memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara.
Advertisement
Kejadiannya berawal ketika Eko dan Efendi sedang bertugas dan patroli di Dermaga Teluk Bayur dan melihat Adek Firdaus (korban) masuk wilayah terlarang atau objek vital.
Eko sempat menyuruh korban keluar dari pelabuhan, tetapi korban tak mengindahkannya dan tetap melanjutkan berjalan ke area mess PT CSK.
Baca Juga
Eko mencoba mengikuti korban dan menunggu korban dari bawah, tetapi ternyata pada saat itu korban sudah berada di lantai 2 mess PT CSK Teluk Bayur. Satpam itu kemudian meneriaki Adek dan menyuruh turun.
Adek pun turun dengan wajah emosi dan mengajak satpam tersebut untuk berkelahi. Efendi yang melihat kejadian tersebut, membantu rekannya karena sama-sama sedang bertugas untuk pengamanan. Perkelahian antara ketiganya pun terjadi.
Efendi Putra melihat Adek mengeluarkan pisau dan mengayunkannya kepada Eko. Melihat hal tersebut, Efendi Putra langsung berusaha merebut pisau dari tangan Adek dan membuat Adek terdorong hingga hampir terjatuh.
Setelah pisau tersebut berhasil direbut, ternyata Adek juga menyimpan golok dalam jaket bagian dada sebelah kiri, dan hendak mengeluarkannya.
Merasa terancam, Efendi Putra dengan spontan menikamkan pisau yang telah direbut dari Adek ke paha dan dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban tertelungkup dan meninggal dunia.
Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:
Ajukan Banding
Mendengar keputusan dari majelis hakim, istri terdakwa menangis histeris dan pingsan. Sementara, rekan-rekan satu profesi dengan mereka ikut protes, bahkan ada yang membuka seragam satpamnya.
Penasihat hukum Effendi Putra dan Eko Sulistiyono mengambil langkah banding karena tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis keduanya bersalah lantaran membela diri saat ada ancaman.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana meninggalnya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa meninggal. Apa yang menyebabkan dia meninggal dan siapa yang membawa senjata," kata penasihat hukum terdakwa, Julaiddin Cs kepada awak media.
Menurutnya, korban terbunuh karena membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang, padahal Pelabuhan Teluk Bayur tersebut merupakan objek vital negara.
"Kedua satpam tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan, dan diputuskan hari ini apabila korban Adek Firdaus menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur," tegasnya.
Advertisement