Liputan6.com, Palembang - Ada-ada saja ulah aneh yang dilakukan pengedar narkoba agar bisa mengecoh aparat kepolisian. Seperti yang dilakukan MA (21), warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menyimpan paket narkoba di celana dalamnya.
Pada hari Senin (19/10/2020) malam, MA yang sedang berada di depan minimarket di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, langsung disergap oleh tim Polres Ogan Ilir.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi mengatakan, timnya sudah mengantongi identitas MA dari laporan warga, serta ke mana saja tersangka melakukan transaksi narkoba.
Saat di Tanjung Raja Ogan Ilir, tim Polres Ogan Ilir tiba melakukan penyisiran dan melihat tersangka sedang berada di depan minimarket.
Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung menyergap tersangka. Awalnya MA tidak mengaku membawa paket narkoba.
"Saat digeledah, ternyata paket pil ekstasi tersebut disimpan di dalam plastik dan dimasukkannya ke celana dalam MA,” katanya, Rabu (21/10/2020).
Tersangka MA akhirnya digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Pemuda Ogan Ilir tersebut, bisa dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. MA sendiri terancam hukuman penjara 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Ketika diinterogasi, tersangka MA mengaku disuruh seseorang di kawsan Tanjung Raja Ogan Ilir, untuk mengantarkan paket pil ekstasi tersebut ke pembeli.
"Saya baru kali ini disuruh mengantar pil ekstasi. Itu juga cuma dapat upah Rp200.000,” ucapnya.