Sukses

Menanti Palu Hakim, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas atau Dipenjara?

Nasib Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin bakal ditentukan 2 November 2020. Bebas atau tetap dipenjara?

Liputan6.com, Pekanbaru - Persidangan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memasuki tahap akhir. Jaksa KPK sudah menyampaikan tuntutan agar terdakwa divonis bersalah sementara kuasa hukum Amril, Asep Ruhiat meminta kliennya itu bebas.

Nasib Amril Mukminin akan dibacakan majelis hakim pada 2 November 2020. Pihak terkait menunggu, apakah ketua majelis hakim Lilin Herlina, bakal menuruti permintaan jaksa atau mengabulkan permohonan kuasa hukum.

Hakim juga bisa memberikan vonis berbeda sesuai dengan pendapatnya. Tentunya berdasarkan fakta sidang, analisis hukum, hal memberatkan hingga meringankan Amril.

Sebelum vonis itu, agenda persidangan pada Kamis siang, 22 Oktober 2020 adalah pembacaan duplik dari Asep Ruhiat. Ini sebagai jawaban terhadap replik Jaksa KPK pada sidang sebelumnya.

"Intinya kami tetap pada pembelaan, namun ada beberapa poin disampaikan menjawab replik jaksa," kata Asep.

Beberapa hal ditanggapi adalah soal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, Asep menilai Jaksa KPK tidak menjelaskan hal apa yang dilanggar, terutama terkait penerimaan uang dari pengusaha sawit.

Menurut Asep, uang sawit dari Jonny Tjoa dan Adyanto, murni usaha. Pasalnya Amril sebagai anggota DPRD Bengkalis menyelesaikan masalah di pabrik kedua pengusaha tersebut.

"Ini bukan soal menampung aspirasi saja, melainkan tindakan langsung dari terdakwa dan ada LHPKN," sebut Asep.

Terlebih lagi, sambung Asep, ada perjanjian kerjasama sehingga uang itu tidak bisa dikatakan sebagai gratifikasi.

"Alasan penuntut umum mempermasalahkan uang itu tidak beralasan," ucap Asep.

Asep juga menanggapi komitmen fee proyek jalan di Bengkalis yang dijadikan Jaksa KPK sebagai dasar tuntutan. Menurut Asep, Amril Mukminin tidak pernah menyinggung soal komitmen ini, malahan meminta PT Citra Gading Asritama sebagai pemenang tender bekerja dengan baik.

"Terdakwa juga sudah menolak keterangan saksi Adyanto terkait istilah adat istiadat, maka alasan penuntut umum harus dikesampingkan hakim," jelas Asep.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memohon Vonis Ringan

Asep tetap meinta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan primair KPK. Begitu juga dengan dakwaan kesatu subsidair dan kedua.

"Membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata Patar membacakan duplik kepada ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH secara daring, Kamis, (22/10/2020).

Jika dikabulkan, majelis hakim diminta memerintah Jaksa KPK mengeluarkan Amril Mukminin dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Asep.

Selain itu, Asep dan kuasa hukum lainnya juga meminta barang bukti Rp1,9 miliar sitaan KPK dikembalikan kepada Amril Mukminin. Asep juga meminta pembukaan blokir dua rekening kliennya di Bank Riau dan CIMB Niaga, lalu membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Asep, uang yang disita itu merupakan jerih payah dan hasil kebun sawit. Kemudian rekening itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini karena digunakan untuk menerima gaji sebagai bupati.

"Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya," pinta Asep.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta, subsidair kurungan 6 bulan.

JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Amril dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp5,2 miliar terkait proyek jalan yang dikerjakan PT Citra Gading Asritama. Amril juga didakwa menerima uang Rp22 miliar dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa dan Adyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.