Sukses

Peras Pengemis, Oknum Satpol PP dan Pegawai Dinsos Kota Batam Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga tersangka tindak pidana pemerasan terhadap para pengemis di Kota Batam.

Liputan6.com, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tiga tersangka tindak pidana pemerasan terhadap para pengemis di Kota Batam. Ketiganya berinisial SU, yang merupakan PNS di Satpol PP, dan AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam, serta RM, seorang honorer di Satpol PP Batam.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (23/10/2020) mengatakan, awalnya polisi memeriksa 4 orang yang telah diamankan sebelumnya atas kasus pemerasan terhadap pengemis. 

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, ditetapkan tiga tersangka," katanya.

Lebih lanjut Harry mengungkapkan, ketiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan. Pelaku AA dan RM berperan sebagai sopir mobil dinas sosial Kota Batam untuk menjaring korban, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis.  

"Tindak Pidana ini telah dilakukan sejak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020," katanya.

Dirinya juga menyebut, dalam aksinya oknum Satpol PP dan pegawai dinsos itu bisa mengambil uang dari para pengemis berkisar Rp50 ribu sampai Rp400 ribu. 

Atas perbuatan itu, para tersangka terancam Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya, dengan ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini: