Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau mulai mengusut dugaan perubahan status Covid-19 untuk pasien meninggal. Sejumlah dokumen dijadikan bukti oleh pelapor Wince Oktavia, salah satunya surat kematian ibunya, almarhumah Wirsyamsiwarti.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut Wince melapor pada 14 Oktober 2020. Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung mempelajari laporan dan mengumpulkan bahan dari pelapor.
Advertisement
Baca Juga
"Laporannya dugaan pemalsuan kasus meninggalnya almarhum ibu pelapor, dinyatakan meninggal dengan pernyataan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru," kata Sunarto, Jumat siang, 23 Oktober 2020.
Selain keterangan pelapor, bahan-bahan berupa dokumen yang dilampirkan dijadikan sebagai alat bukti. Hanya saja, pihak terlapor atau dinas kesehatan dimaksud belum dipanggil.
Adapun dokumen yang diserahkan pelapor ke polisi adalah fotokopi dari dinas kesehatan. Berikutnya, dokumen hasil swab yang dikeluarkan gugus tugas Covid-19 di Pekanbaru dan fotokopi dokumen hasil swab rumah sakit.
"Selain itu ada fotokopi dari media sosial, masih dipelajari," terang Sunarto.
Selain pelapor, Polda Riau juga berencana memanggil saksi lainnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Permohonan Maaf Wali Kota
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST sudah meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru, khususnya keluarga almarhumah Wirsyamsiwarti. Dia menyebut kejadian itu bukan disengaja tapi karena kelalaian.
"Terhadap kejadian ini kami juga mengucapkan turut berduka dan berbelasungkawa," kata Firdaus di Pekanbaru.
Firdaus menyebut laporan keluarga ke Polda Riau merupakan hak masyarakat yang ingin mendapat keadilan. Dia pun mengingatkan ke depannya Dinas Kesehatan Pekanbaru agar lebih berhati-hati dalam bekerja.
"Walaupun capek tapi kehati-hatian harus utama, meski saat input data mata mengantuk," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, bawahannya di Dinas Kota Pekanbaru tak bisa disalahkan sepenuhnya. Sebab, Wirsyamsiwarti meninggal pada 29 September tapi informasi diperoleh pada 30 September.
Firdaus menyebut Pemko Pekanbaru akan mengikuti proses hukum berlaku. Pasalnya, masyarakat melapor ke Polda Riau merupakan bentuk komplain yang harus dihormati.
"Tak mungkin juga staf dimarahi karena tak disengaja, yang perlu ditingkatkan ke depannya adalah hati-hati tentang data," sebut Firdaus.
Advertisement