Sukses

Kabar Terbaru Eksekusi Lahan Ahli Waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon

Polemik Keraton Kasepuhan Cirebon masih terus bergulir dan kedua belah pihak yang berseteru dikabarkan akan bertemu di pengadilan

Liputan6.com, Cirebon - Rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Cirebon mengenai sengketa ahli waris dikabarkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Rahardjo Djali Erdi D Soemantri mengungkapkan hasil koordinasi permohonan eksekusi dalam waktu dekat akan dilaksanakan Aanmaning atau pemanggilan kedua belah pihak untuk melaksanakan isi putusan dan tinggal tunggu tahapan berikutnya.

"Kalau setelah pemanggilan tak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak hadir bahkan diwakili ahli warisnya tidak hadir maka akan dilakukan eksekusi riil sesuai isi putusan tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Putusan tersebut, kata Erdi, menyebutkan mengadili menolak forum previgiliatum yang diajukan oleh tergugat dahulu in casu. Putusan tersebut kemudian memerintahkan menyerahkan atau membagikan aset milik Sultan XI Keraton Kasepuhan Cirebon yang belum diserahkan kepada ahli warisannya in casu penggugat.

Erdi menjelaskan, forum previligiatum yang diajukan oleh tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Sultan yang memiliki kekuasaan atas segala sesuatunya termasuk adat istiadat dan lain sebagainya.

"Yang kami minta harus mengeksekusi semua diktum dalam putusan tersebut. Dapat dikatakan, tidak hanya meliputi aset saja. Apabila, membaca dan mempelajari secara teliti bukan deklartoir maka putusan tersebut harus dilaksanakan semua diktum isi putusan," jelasnya.

Erdi mengaku sudah mengajukan pemohonan kepada pengadilan agar diktum isi putusan tersebut dapat dilaksanakan secara utuh. Sebagai praktisi hukum dan kuasa hukum ahli waris SS XI, Erdi D Soemantri menyampaikan akan mengawal putusan dengan baik.

"Jangan ada pihak-pihak yang menunggangi kasus ini, hingga putusan terealisasi sesuai diktum isi putusan tersebut," kata dia.

Terkait polemik yang ada di Keraton Kasepuhan, Erdi mengaku jika mencermati isi putusan, tak hanya terkait dengan aset kepemilikan pribadi SS XI.

Namun, riwayat Keraton Kasepuhan Cirebon beserta sejarah yang dikaitkan dengan keterangan tergugat itu sendiri berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan di bawah sumpah pada saat itu.

"Bukti-bukti yang ada pada kami, jelas sangat menunjukkan apa yang terjadi saat Sultan XI memegang posisi sebagai Sultan XI," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindia Belanda

Dalam kesempatan yang sama, Erdi menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki terdapat komunikasi dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan Pemerintahan Kerajaan Inggris saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut terdapat keterangan yang menyebutkan penyerahan atau penyelesaian dengan Sultan sebelumnya dan diketahui pihak pemerintahan Hindia Belanda maupun Inggris pelaksanaannya oleh Sultan XI baik saat menjadi Sultan atau sebelum jadi Sultan. Dilakukan di hadapan raad (pengadilan) pada masa itu dan bukti tertulisnya ada," ungkap Erdi.

"Hubungannya dengan situasi yang ada sangat jelas putusan perkara ini tidak hanya sebatas tentang prosesi pembagian aset waris tetapi terkait dengan hal yang hari ini menjadi polemik," sambung dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Rahardjo mengajukan kembali proses eksekusi atas putusan pengadilan yang salah satunya berisi tentang penolakan forum previlegiatum atas dalil yang diajukan oleh Alexander sebagai tergugat.

Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander.

Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.

Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922. Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut pada 2001.

Sementara itu, Humas Pengadilan Kota Cirebon, Asyrotun menjelaskan pengajuan eksekusi pemohon masih di kepaniteraan perdata.

"Karena surat-surat dalam berkasnya harus diteliti satu per satu. Apalagi berkasnya sudah lama. Jadi menelitinya kan harus hati-hati sekali," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.