Liputan6.com, Manado - Seorang pemuda di asal Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa Utara, berinsial RP (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya RP ingkar janji untuk menikahi pacarnya J (16), setelah beberapa kali menyetubuhi gadis itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Minahasa, perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan baru diketahui oleh kakak korban saat mencari adiknya di rumah pelaku.
Gadis Minahasa itu mengaku kejadian berlangsung sejak September 2020 lalu, dan sang pacar berjanji akan menikahinya.
Advertisement
Baca Juga
“Menerima laporan ini, aparat bergerak cepat untuk memburu pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu.
Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk akhirnya menangkap terduga pelaku persebutuhan di bawah umur pada Kamis (22/10/2020). kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
“Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan, perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
“Kasus ini sementara didalami oleh penyidik Polres Minahasa,” ujar Pelengkahu.
Si pemuda mesti rela meringkuk di balik jeruji tahanan, sembari menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasibnya kelak.