Sukses

'Bawa Misi Kemanusiaan' Ringankan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire

Tiga terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang juga petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis dua tahun penjara.

Liputan6.com, Bandung - Tiga terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang juga petinggi Sunda Empire dijatuhi vonis dua tahun penjara. Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Ranggasasana.

Sidang kali ini turut dihadiri oleh ketiga terdakwa di ruang persidangan. Ketiganya yang sama-sama mengenakan kemeja putih duduk di ruang sidang II PN Bandung, Selasa (27/10/2020).

"Menyatakan terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriadi.

Dalam amar vonis yang dibacakan majelis hakim ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman yang diberikan kepada para petinggi Sunda Empire lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin empat tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum di persidangan. Selain itu, para terdakwa dinilai punya gagasan menciptakan perdamaian dan membawa misi kemanusiaan dan tidak memiliki motif ekonomi dalam pendirian Sunda Empire.

"Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ucap Benny.

Atas putusan hakim, Nasri Banks dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini