Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, yang terjerat kasus korupsi pemberian hak atas tanah kepada sejumlah warga Kota Kupang pada 2016.
Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, Jhon Rihi dan Mell Ndaumanu mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Mulai hari ini klien kami jadi tahanan kota. Kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," kata Yanto, Rabu (28/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Yanto menjelaskan, penangguhan penahanan Jonas Salean karena kondisi kesehatannya yang menurun, ada selang medis yang tertancap di kepalanya.
"Dengan kondisi Kesehatan klien kami seperti itu, jika terlalu lama tidak dirawat maka bisa saja selangnya pecah maka sangat berbahaya dan membawa akibat yang tidak baik," ujar Yanto.
Kondisi kesehatan Jonas Salean itu, kata dia, dibuktikan juga dengan surat keterangan dokter dari RS Siloam Kupang.
Ia juga membantah penangguhan penahanan itu atas tekanan politik dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Heri yang sebelumnya menerima pengaduan dari keluarga Jonas Salean untuk meminta bantuan penangguan penahanan terhadap Jonas Salean.
"Tidak ada tekanan politik, kami sebagai penasehatan hukum, mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak kemarin, Senin 26 Oktober 2020 dan ternyata dikabulkan. Tetapi, sama saja karena hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Yanto.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.