Liputan6.com, Manado - Kasus cabul terhadap gadis belia kembali terjadi di Minahasa, Sulut. Berawal dari pesan singkat di aplikasi WhatsApp, seorang pemuda berhasil membujuk gadis itu dan kemudian mencabulinya. Kasus ini berujung di tangan aparat kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan pemuda asal Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, berinisial FG alias Fig (19) di rumahnya, Senin (26/10/2020). Fig diduga mencabuli gadis remaja asal Kecamatan Kakas, Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Hensly Moningkey melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan Fig berdasarkan laporan keluarga korban terkait kasus pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Sugeng.
Dia mengungkapkan, saat itu Fig menghubungi gadis itu melalui pesan singkat untuk bertemu. Setelah janjian, akhirnya korban bersedia bertemu di halte Desa Tounelet, Kecamatan Kakas. Saat itu, Fig datang sambil membawa sepeda motor untuk bertemu dengan korban.
Dalam pertemuan tersebut terjadilah percakapan antara keduanya. Kemudian, mereka pergi ke Desa Tountimomor, Minahasa, ke rumah temannya Fig bernama Komeng.
“Di rumah Komeng inilah, kemudian pelaku mencabuli korban,” ujarnya.
Mendapat laporan dari keluarga, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap pelaku. Kini, Fig sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal perlindungan perempuan dan anak,” ujar Sugeng di Mapolres Minahasa.