Sukses

Detik-Detik Pria Tewas Ditusuk Rekan Sekampung Saat Pesta Keluarga

Benyamin tewas seketika setelah dianiaya tiga orang berinisial, AB, DB dan RK. Peristiwa ini terjadi di rumah Daniel Naklui di Sona Natane RT 10/RW 05, Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS

Liputan6.com, Kupang - Benyamin Silla, warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas di tempat pesta, Jumat (30/10/2020) dinihari. Benyamin tewas seketika setelah dianiaya tiga orang berinisial, AB, DB dan RK.

Peristiwa ini terjadi di rumah Daniel Naklui di Sona Natane RT 10/RW 05, Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS sekitar pukul 00.00 wita.

Kasus ini bermula saat korban dan para pelaku mengikuti acara kumpul keluarga di rumah Daniel Naklui. Acara dilanjutkan dengan acara bebas yakni joget-joget atau dance. Menjelang tengah malam, terjadi keributan berbuntut penganiayaan antara korban dengan para pelaku.

Saat itu para tersangka sempat menganiaya korban dan memukul korban. Saat itu AB mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada bagian dada. Korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia karena pendarahan.

Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang bersama anggota Polsek Kualin ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 wita dan langsung melakukan olah TKP. Beberapa jam kemudian tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kualin guna proses selanjut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera yang dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020) mengaku kalau para pelaku penganiayaan sudah ditahan hingga 30 hari kedepan.

"Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Dia menjelaskan, korban dibunuh oleh bapak dan anak kandung yang saat itu berselisih paham dengan korban ketika acara bebas usai pesta. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Simak Video Pilihan Berikut Ini: