Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2021 mendatang naik. Kabar gembira itu diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di rumah jabatannya pada Sabtu (31/10/2020).Â
Nurdin Abdullah menyebutkan untuk Sulsel sendiri kenaikan sebesar itu sebesar 2 persen. Jika dirupiahkan maka nominal UMP itu naik sebesar Rp62.076.Â
Advertisement
Baca Juga
"UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876," kata Nurdin Abdullah.Â
Dia menjelaskan alasannya menaikkan upah di wilayah Sulsel itu berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
"Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja," jelas Nurdin. .
Kenaikan UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ucap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng itu pun berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sulsel, sehingga dapat berimplikasi pada produktivitas dan para tenaga kerja.Â
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan UMP 2021 tidak naik, ia pun menyarankan agar para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19.Â