Liputan6.com, Palembang - Modus mempunyai ilmu sakti, menjadi modal AR untuk mengelabui korbannya. Pria tunanetra bersama istrinya, mengaku sebagai dukun sakti dan akan membantu EG, warga Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendapatkan harta karun.
Penipuan tersebut berawal ketika AR dan istrinya datang ke rumah EG di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel, pada tanggal 10 September 2020 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kedua pelaku lalu menceritakan, jika mereka bisa menerawang bahwa tentang keberadaan harta karun berupa emas batangan. AR menyebut jika harta karun tertanam di pekarangan rumah EG.
Humas Polres Banyuasin Muji mengatakan, korban yang tertarik dengan cerita tersebut, membuat pelaku kian mudah menggencarkan aksi penipuannya.
Pelaku yang berasal dari Jambi, mengaku bisa membantu korban. Namun dengan syarat, harus membayar mahar dan membeli minyak jampi-jampiannya.
“Korban akhirnya percaya dan menyerahkan beberapa kali uang tunai untuk membeli minyak tersebut. Pelaku beralasan, minyak itu digunakan untuk mengangkat emas di pekarangan rumah korban,” ucapnya, Minggu (1/11/2020).
Salah satu alasan korban percaya dengan pelaku, karena kondisi fisik pelaku yang tunanetra. Sehingga korban berpikir, jika tidak mungkin AR akan mengelabuinya. Bahkan korban harus merogoh uang hingga Rp146 juta.
Setelah lima kali melakukan transaksi dengan AR, pelaku akhirnya memberikan 19 batang emas batangan ke EG.
Tapi korban merasa aneh dengan belasan batang emas yang diberikan pelaku. Setelah emas tersebut diperiksa, korban baru sadar jika emas batangan tersebut adalah palsu.
“Korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin, dengan kasus penipuan dan penggelapan. Sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Belasan Emas Palsu
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polsek Talang Kelapa meringkus pelaku AR di kediamannya, di Kelurahan Sukomoro Banyuasin pada hari Kamis (29/10/2020) malam.
Muji menuturkan, barang bukti berupa 19 batang emas palsu masing-masing seberat 1 Kilogram (kg) dan pelaku AR, sudah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa.
“Pelaku bisa dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana dan kini masih diperiksa lebih lanjut. Sedangkan istri pelaku masih kita buru,” ungkapnya.
Advertisement