Liputan6.com, Denpasar Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (Santi) kembali menggelar aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kali ini aksi mereka berbeda dari biasanya. Mereka mendatang gedung DPRD Bali dan menggelar sidang rakyat. Sontak saja hal itu ditolak oleh DPRD Bali yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry.
Zakarias Herianto Ngari selaku koordinator aksi mengatakan jauh hari mereka sudah menyampaikan rencana menggelar sidang rakyat tersebut melalui surat yang mereka kirimkan. "Kami kirimkan surat pada 27 Oktober kepada Humas DPRD Bali. Melalui telepon mereka menyampaikan bahwa Wakil Ketua dan Ketua Komisi IV DPRD Bali akan menemui dan mengikuti sidang rakyat," kata Zakarias di DPRD Bali, Senin (2/11/2020).
Janji itu terpenuhi. Namun terjadi perdebatan sengit manakala mahasiswa akan menggelar sidang rakyat. Nyoman Sugawa Korry menolak mekanisme itu. Sugawa Korry hanya mau menerima dan menyerap aspirasi mahasiswa soal Omnibus Law. Namun mahasiswa bersikeras menggelar sidang rakyat. Sugawa Korry dan rekan-rekannya pergi meninggalkan mahasiswa. "Kita lihat, ketika persidangn dimulai dan berjalan, wakil-wakil rakyat kita malah walkout," ujarnya.Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut Zakarias, persidangan itu digelar untuk meminta pertanggungujawaban anggota DPRD Bali terkait sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja. Pertanggungjawaban itu juga diminta untuk menindaklanjuti aksi mereka pada 16 Oktober 2020.Â
"DPRD Bali katanya sudah menemui DPR RI. Kami ingin meminta pertanggungjawaban mereka setelah bertemu DPR RI. Apa penjelasan mereka terkait pertemuan itu dan bagaimana hasilnya. Menanggapi sikapnya, Nyoman Sugawa Korry memiliki alasan jelas menolak sidang rakyat yang digelar mahasiswa. Katanya, tak ada aturan mengenai sidang rakyat yang digagas mahasiwa tersebut.Â
Sugawa Korry membuka diri dengan penyampaian aspirasi. Hal itu pula yang telah ditawarkannya kepada mahasiswa. "Mereka maunya melalui sidang rakyat. Tidak ada mekanisme sidang rakyat. Sidang rakyat itu tidak dikenal dalam tata tertib DPRD. Bertentangan dengan tata tertib kami di DPRD," ujarnya.
Di sisi lain, Sugawa Korry juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dilakukannya melalui sidang rakyat tersebut. "Mana ada mekanismenya. Kita tidak memberi pertanggungjawaban kepada mereka," katanya.
Mengenai aspirasi mahasiswa pada aksi demonstrasi menolak Omnibus Law terdahulu ditegaskannya sudah diteruskan kepada DPR RI. "Aspirasi mereka sudah kami salurkan ke DPR RI, ada bukti-buktinya," ujarnya.