Sukses

Ratusan Janin Kandas di Klinik Aborsi Pandeglang Sejak 2006

Praktik Klinik Sejahtera yang melayani aborsi ilegal sejak tahun 2006, dibongkar Polda Banten. Lokasinya ada di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Liputan6.com, Pandeglang - Praktik Klinik Sejahtera yang melayani aborsi ilegal sejak tahun 2006, dibongkar Polda Banten. Lokasi klinik itu di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ada tiga orang yang ditangkap Direskrimsus Polda Banten, yakni NN (52), seorang bidan sekaligus pemilik klinik. Kemudian E (38) pembantu bidan, dan RY (23) pasien yang baru saja menggugurkan bayi dalam kandungannya yang berusia satu bulan.

"Usia kandungan bayi yang digugurkan berusia satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2006," kata Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin, di Mapolda Banten, Selasa (03/11/2020).

Terbongkarnya praktek aborsi ilegal berawal dari tertangkapnya RY yang baru saja menggugurkan kandungannya. Kemudian, dia menunjukkan lokasi tempat menghilangkan janin tersebut. Dari dalam Klinik Sejahtera, pihak kepolisian menyita baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik, dan uang tunai Rp2,5 juta.

"RY ini mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah," terangnya.

Dalam melakukan praktik aborsi, bidan NN dibantu oleh E. Para pasien yang menggugurkan kandungan umumnya hasil hubungan gelap dan kedua orangtuanya tidak menginginkan anak tersebut lahir dengan alasan malu.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sudah 100 Janin Digugurkan Sejak 2006

Berdasarkan pengakuan bidan NN ke pihak kepolisian, setidaknya ada 100 janin yang sudah digugurkan. Untuk yang berusia di bawah tiga bulan, janin dibuang melalui wastafel. Sedangkan, kandungan di atas tiga bulan, jenazahnya dibawa pulang orangtuanya. NN mengenakan tarif untuk menghilangkan nyawa bayi dalam kandungan itu sebesar Rp2,5 juta.

Septic tank sudah dibongkar, pekarangan dan bagian dalam klinik sudah diperiksa dengan teliti untuk mencari janin yang dikubur, tetapi hasilnya nihil.

"Menurut pengakuan bidan, ada 100 lebih yang melakukan aborsi di sana. Harganya Rp2,5 juta. Kita buka septic tanknya atau tempat yang kita curigai untuk mencari jenazah bayi, ternyata tidak ada," ujarnya.

Para pelaku sudah berada di Mapolda Banten. Tersangka NN dan E dikenakan Pasal 75 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, tersangka RY dikenakan Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, diancam pidana empat tahun.