Sukses

Minimarket yang Sepi Jadi Incaran Pelaku Curanmor di Palembang

Dua orang pelaku curanmor mengincar parkiran minimarket di Kota Palembang Sumsel yang dalam kondisi sepi.

Liputan6.com, Palembang - Selain pembegalan sepeda motor, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) juga kerap terjadi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Para pelaku curanmor sengaja mengincar sepeda motor korban, yang ditinggalkan di parkiran minimarket yang sepi. Seperti kasus curanmor yang dialami Yudi (45), warga Bukit Sangkal Kalidoni Palembang pada bulan Oktober 2020 lalu.

Dari informasi yang diperoleh, Yudi menjadi korban curanmor, setelah meninggalkan kendaraannya di depan minimarket dan sedang asyik berbelanja.

Kedua pelaku yaitu FE (23) dan YU (26) sengaja mengincar parkiran minimarket yang sepi, untuk memudahkan melancarkan aksinya.

Sebelum berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua pelaku sengaja berkeliling dan memantau kondisi di berbagai minimarket di Palembang. Lalu, kedua pelaku melihat parkiran di minimarket di kawasan Kalidoni Palembang yang sedang sepi.

Melihat kondisi memungkinkan dan tidak ada penjaga parkiran, kedua pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di sebelah kendaraan korban.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Kusyanto menuturkan, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak kendaraan korban.

“Kendaraan yang dibawa kabur jenis Honda Beat berpelat nomor BG 3715 ACJ milik korban Yudi,” katanya, Selasa (3/11/2020).

Setelah sepeda motornya dibawa kabur kedua pelaku, tak lama kemudian korban baru tersadar kendaraannya raib. Yudi langsung melaporkan kasus curanmor tersebut ke Polsek Kalidoni Palembang.

Tim Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, langsung memburu kedua orang pelaku tersebut di kediamannya di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Incar Lokasi Sepi

“Kita mengamankan kunci letter T, dua unit pisau dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sepeda motor yang diambil mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Tersangka FE mengakui jika mereka sengaja mencari kendaraan yang diparkirkan di depan minimarket yang sepi.

“Kami memang sengaja berkeliling Kota Palembang untuk mencari minimarket yang sepi. Saat melihat kendaraan korban, langsung kami rusak stop kontaknya dan dibawa kabur,” ujarnya.