Sukses

Layanan Umrah Kembali Dibuka, Apa Syaratnya?

Hasani Bin Zuber: Disiplin adalah vaksin covid 19

Liputan6.com, Bangkalan - Meski sempat menjadi isu nasional, bahkan memicu pro dan kontra publik di jagat maya berhari-hari, Kementerian Agama tetap merasa perlu menyosialisasikan pembatalan keberangkatan haji dan umrah akibat pandemi kepada masyarakat. Salah satu caranya, melalui program Jagong Masalah Umroh (jamaroh).

Sosialisasi ini bekerja sama dengan Komisi VIII DPR dan digelar langsung di daerah pemilihan masing-masing anggota, agar lebih tepat sasaran. Untuk Jamaroh di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menghadirkan Anggota Komisi VIII Hasani Bin Zuber sebagai pembicara serta Kepala Bidang PHU, Kemenag Jawa Timur, M Nurul Huda.

Melihat beragam pertanyaan yang dilontarkan peserta, Nurul Huda semakin yakin sosialisasi jamaroh ini sangat diperlukan. Sebab, menurut dia, dari beragam pertanyaan yang muncul menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum paham alasan haji dan umrah harus dibatalkan.

"Banyak pertanyaan tak nyambung dengan materi. Termasuk pertanyaan dari aparatur negara. Itu aparatur loh masih bertanya seperti itu, apalagi masyarakat pada umumnya," kata Nurul Huda, Rabu (4/11/2020), seusai sosialisasi.

Yang paling menggelitik bagi Huda, adalah pertanyaan yang menyarankan agar pelaksanaan ibadah haji di Indonesia agar lebih baik lagi.

Menurut Huda, pelayanan haji dan umrah di Indonesia adalah yang terbaik bahkan jemaahnya terbanyak di dunia. Salah satu tolak ukurnya adalah murahnya biaya haji.

Di Malaysia, Huda mencontohkan, ongkos haji di angka Rp57 juta per orang. Sementara, di Indonesia hanya Rp35 juta per orang, itu pun masih dapat pengembalian living cost sebesar Rp6 juta.

"Lama haji itu 40 hari, mestinya satu jemaah bayar Rp71 juta. Tapi, di Indonesia hanya Rp35 juta dan masih living cost 6 juta. Apakah ini tidak baik?" ujar Huda.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Umrah Dibuka Lagi

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Hasani Bin Zuber menyampaikan sebuah kabar baik bahwa layanan ibadah umrah telah dibuka kembali sejak 1 November 2020.

Namun, pelaksanaan umrah pada masa pandemi ini bakal sangat berbeda karena harus menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Hasani mencontohkan, mereka yang akan berangkat umrah harus menjalani dua kali karantina dan swab test yaitu saat berangkat dan begitu tiba di Jeddah.

"Kalau ingin umrah, harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Disiplin adalah vaksin covid. Di sinilah peran penting KBIHU, ikut menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada para jemaahnya," kata politikus Demokrat ini.

Mengutip Keputusan Menteri Agama Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah, ada empat syarat yang harus dipenuhi bila ingin pergi umrah.

Antara lain, harus bebas covid 19, tidak punya riwayat penyakit komorbid dan harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut atas risiko yang mungkin timbul akibat Covid-19.

Menurut informasi yang dihimpun Liputan6.com, selain syarat di atas, ketentuan lain umrah pada masa pandemi adalah jemaah hanya boleh melaksanakan umrah satu kali. Tata cara umrah pun diatur lewat aplikasi khusus agar pelaksaan umrah tetap menjaga jarak antara jemaah.