Liputan6.com, Sragen - Polres Sragen menyelidiki kematian Jamino, warga Putatsewu, Sragen, Jawa Tengah, akibat tersengat aliran listrik dari alat yang digunakan untuk menjebak hama tikus di persawahan Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Rabu.
Jamino (62) warga Putatsewu RT 002 yang meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus tersebut, jenazahnya ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 08.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan Jamino bukan merupakan korban pertama. Kejadian ini merupakan korban kesembilan dalam 10 bulan terakhir.
Meskipun Polres Sragen sudah berupaya mengedukasi masyarakat, kenyataannya masih banyak warga menggunakan aliran listrik untuk jebakan hama tikus di persawahan.
"Hal ini menjadi perhatian Polres Sragen karena dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini terjadi sebanyak 9 kejadian serupa. Bisa dipastikan setiap bulan hampir satu kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik untuk jebak hama tikus," kata Kapolres, dikutip Antara.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala desa (Kades) menyikapi tewasnya warga oleh listrik jebakan tikus ini hal ini. Pihaknya memastikan kejadian tersebut akan disikapi secara serius.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Berpotensi Pidana
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya dengan Dinas Pertanian setempat dan PLN untuk mengetahui apakah terjadi penyimpangan penggunaan listrik untuk alat jebakan hama tikus.
"Hal ini harus diluruskan dan dapat menjadi formula untuk mencegah dengan kejadian serupa," kata Kapolres.
Peristiwa tersebut, kata Kapolres, berpotensi mengarah ke tindak pidana karena antara korban dengan pemilik lahan orang berbeda. Hal ini berbeda dengan kejadian dua hari yang lalu yang korbannya adalah pemilik lahan sendiri. Kendati demikian, pihaknya akan mendiskusikan dengan kepala desa dan kapolsek setempat.
Ia mengatakan proses penyidikan awal akan tetap dilakukan terkait peristiwa pemasangan aliran listrik untuk jebakan hama tikus di persawahan.
Menurut Kapolres, dalam peristiwa ini pemilik alat jebakan tikus berpotensi dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana akibat kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia seseorang.
Advertisement