Liputan6.com, Mamuju - Seorang lurah di Mamuju, Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Bantuan itu dia manfaatkan untuk mendukung salah satu calon kepala daerah (cakada).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan pembahasan di Bawaslu Mamuju (Sentra Gakkumdu). Lurah itu dilaporkan oleh tim hukum salah satu cakada yang merasa dirugikan karena ulang sang lurah membagikan BLT di rumah salah seorang kepala lingkungan.
"Di rumah tersebut terpasang baliho salah satu pasangan calon, sehingga laporannya dibahas di Bawaslu Mamuju dan sudah naik dalam tahap penyidikan," kata Roedjito kepada wartawan, Kamis (05/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Roedjito menambahkan, untuk saat ini berdasarkan hasil rapat pembahasan awal di Sentra Gakkumdu Mamuju baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tersangka baru.
"Untuk tersangka lain, tergantung dari hasil penyidikan," ujar Roedjito.
Roedjitu mengungkapkan, karena tersangka seorang ASN maka dikenakan pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir kali Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dengan denda sedikitnya Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," ungkap Roedjito.
Proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pilkada ini akan dilakukan paling lambat 14 hari ke depan. Saat ini, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap lurah yang menjadi tersangka, namun Ia masih mangkir.
"Rencana akan kami panggil lagi besok, jika masih tidak hadir maka akan kita jemput paksa," pungkasnya.