Sukses

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Saat Kabur Lintasi Selat Sunda

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terekam CCTV pemilik rumah. Videonya pun viral di aplikasi WhatsApp (WA). Satreskrim Polres Cilegon kemudian mendalami video itu dengan mencari ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dibawa pelaku.

Liputan6.com, Cilegon - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terekam CCTV pemilik rumah. Videonya pun viral di aplikasi WhatsApp (WA). Satreskrim Polres Cilegon kemudian mendalami video itu, dengan mencari ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang dibawa pelaku.

Akhirnya, pelaku pencurian berinisial AS (18) berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, sebelum menyeberang ke Bakauheni, Lampung, untuk menjual sepeda motor curiannya.

Sepeda motor yang berhasil diamankan dari pencuri, ada yang langsung dikembalikan ke pemiliknya oleh Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

"Awalnya viral dari video di group WA, kita memeriksa CCTV-nya juga," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, di Mapolres Cilegon, Kamis (5/11/2020).

Usai menangkap pelaku berinisial AS (18), polisi mengembangkan kasus. Alhasil, tujuh tersangka lainnya berhasil ditangkap di sejumlah daerah di Sumatera. Tujuh tersangka yang ditangkap Polres Cilegon berinisial Sh (34), MR (21), RK (38), Hr (31), HRY (21), SR (25), dan AA (32).

Para pelaku mencuri kendaraan di Kecamatan Jombang, Citangkil, Cibeber, dan Anyer. Mereka mencuri sepeda dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T.

"Ada juga yang ditangkap dari Lampung, tim menangkap pelaku di sana. Tentu akan berkembang jaringan, jumlah, dan titik lainnya," terangnya.

Kapolres Cilegon mengatakan kejahatan curanmor di Kota Baja meningkat. Masyarakat disarankan mengunci sepeda motor dengan setang searah jarum jam dan memasang kunci ganda, untuk menyulitkan aksi pencurian.

"Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi," jelasnya.

Mereka menjual kendaraan dengan harga mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Karena perbuatannya, para pelaku dipastikan merayakan Tahun Baru yang hanya tersisa dua bulan lagi di balik jeruji besi.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancamannya pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi, di lokasi yang sama, Kamis (5/11/2020).

Simak video pilihan berikut ini: