Liputan6.com, Barru - MR terpaksa diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barru pada Jumat (6/11/2020). Mahasiswa berusia 20 tahu itu ditangkap polisi usai dilaporkan atas perbuatan asusila dengan cara mengirimkan foto alat kelaminnya kepada sejumlah perempuan teman Facebook-nya.
"Iya benar, dia diamankan tadi," kata Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Alimuddin, Jumat (6/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini mahasiswa yang masih aktif di salah satu universitas di Kabupaten Barru itu masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Barru. Alimuddin menerangkan bahwa MR ditangkap usai salah seorang korbannya melapor ke polisi.
"MR diamankan atas laporan perbuatan asusila dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE," ucapnya.
Dari hasil interogasi sementara, lanjut Alimuddin, MR mengakui segala perbuatannya. Modus MR adalah dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi Messenger ke teman Facebook-nya dan mengirimkan foto alat kelaminnya.
"Terduga pelaku mengirim foto kelaminnya ke wanita, teman sosial media di facebook miliknya. Jadi dia chat dulu, dan kemudian entah ada apa, dia langsung kirim begituan," Alimuddin menjelaskan.
Parahnya, MR mengakui sedikitnya sudah 10 kali ia melakukan tindakan tidak senonoh itu kepada teman Facebook-nya. Ia melakukan itu lantaran kesal pesan singkatnya kepada teman Facebook-nya itu tidak digubris.
"Dia mengakunya sudah sering, sekitar 10 kali. Tapi korban yang melapor baru satu orang," sebut Alimuddin.
Selain mengirim foto kemaluannya, MR juga ternyata kerap menggunakan foto-foto teman Facebook perempuannya sebagai bahan fantasi untuk masturbasi.
"Betul, saat ini dia masih kita periksa. Kita akan cukupkan alat bukti dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," Alimuddin memungkasi.