Liputan6.com, Palembang - Perjalanan pasangan calon (paslon) petahana Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak terjun ke bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), penuh lika-liku.
Setelah mendaftarkan dan mendeklarasikan sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir, paslon petahana ini harus tersandung dugaan kasus penyimpangan program pembagian beras ke warga Ogan Ilir.
Advertisement
Baca Juga
Dugaan kasus tersebut ditujukan ke Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, yang juga menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.
Bawaslu Ogan Ilir langsung mengeluarkan surat rekomendasi, untuk mendiskualifikasi paslon petahana tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir.
Rekomendasi tersebut diamini oleh KPUD Ogan Ilir, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) diskualifikasi paslon petahana dari kepesertaan Pilkada Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020.
SK tersebut diterbitkan dengan Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tentang pembatalan penetapan paslon peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020.
Pro kontra mewarnai keputusan diskualifikasi KPUD Ogan Ilir. Bahkan gerakan masyarakat mendatangi KPUD-Bawaslu Ogan Ilir menyuarakan protesnya terhadap keputusan tersebut.
Tidak mau berdiam diri, tim advokasi paslon petahana langsung mengajukan gugatan balik ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan diskualifikasi tersebut.
Gayung pun bersambut. MA akhirnya mengabulkan gugatan paslon petahana dengan menerbitkan keputusan tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.
Di tengah penantian mendapatkan surat salinan resmi dari MA, tim advokasi paslon petahana Ogan Ilir melayangkan laporan ke polisi.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya, ke Cabup Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Erik Estrada, tim advokasi paslon petahana Ilyas-Endang mengatakan, laporan dugaan pidana Pasal 310 tersebut, dilakukan terlapor saat menyampaikan kata sambutan di acara pernikahan warga di Desa Meranjat 3 Ogan Ilir beberapa minggu lalu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pencemaran Nama Baik
Dalam statement Mawardi Yahya yang direkam video berdurasi lima menitan, Wagub Sumsel menyebut paslon petahana melanggar penggunaan dana bansos dalam Pilkada.
Menurutnya, keputusan diskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir bukan terkait penggunaan dana bansos, namun dugaan kasus pelanggaran program pembagian beras yang akhirnya tidak terbukti.
“(Ungkapan) penggunaan dana bansos yang kita laporkan. Bahwa soal diskualifikasi bukan masalah itu, tapi dia menyampaikan informasi yang keliru di muka umum sebagai Wagub Sumsel. Kami anggap menyerang martabat Ilyas,” katanya, Jumat (6/11/2020).
Seiring dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik, dewi fortuna kembali memihak ke paslon petahana Ilyas-Endang.
Advertisement
Pembatalan Diskualifikasi
Usai mengantongi SK dari MA, paslon petahana kembali diikutsertakan sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir. KPUD Ogan Ilir resmi mencabut keputusan diskualifikasi tersebut pada hari Jumat (6/11/2020).
"Menyatakan membatalkan keputusan KPUD Ogan Ilir, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati-Wabup Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020, atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPUD Ogan Ilir Massuryati pada Jumat sore.
KPUD Ogan Ilir juga kembali menggandeng paslon Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020. Keputusan tersebut membuat paslon petahana, harus siap bersaing memenangkan Pilkada Ogan Ilir dengan paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar-Ardani.
"Segera kami layangkan surat (SK kepesertaan Pilkada Ogan Ilir) kepada paslon nomor urut 2," ucapnya.