Liputan6.com, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen resmi diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Pemberhentian tersebut diumumkan dalam sidang kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Keputusan pelanggaran kode etik Pemilu tersebut berdasarkan aduan Bakal Calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Fakhrizal dan Genius Umar.
Advertisement
Pasangan bakal calon jalur perseorangan itu mengadu lantaran merasa dirugikan atas hasil dari tahap verifikasi faktual, di mana para pendukung harus menandatangani formulir dukungan.
Baca Juga
Sementara formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan, dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal–Genius berkurang.
Hasil sidang tersebut tidak hanya memberhentikan Amnesman dari jabatannya sebagai ketua KPU Sumbar, Koordinator Divisi Teknis Izwaryani juga dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian.
Sedangkan tiga anggota KPU Sumbar lainnya, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.
DKPP juga merehabilitasi nama Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, yakni Surya Efitrimen, Vifner, Elly Yanti, Nurhaida Yetti, dan Alni. Selanjutnya Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Kini KPU Sumbar sudah menunjuk Gebriel Daulay jadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar setelah hasil keputusan DKPP diterima.
Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan penunjukan Gebriel ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar secara daring.
"Rapat pleno ini digelar secara daring karena dua komisioner berada di luar daerah," katanya.
Â
Â