Liputan6.com, Denpasar Mimih Dewa Ratu, sadis apa yang dilakukan Made Merto Wenten (41). Made melarikan anak dibawah umur dan merudapaksa siswi Sekolah Menengah Pertama (smp) hingga 7 kali. Pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ini akhirnya ditangkap atas laporan orang tua korban.
Kapolsek Baturiti Tabanan, Bali, AKP Fahmi Hamdani, Senin membenarkan kejadian tersebut. Korban dirudapaksa di dua tempat berbeda.
“Ia sudah tujuh kali (rudapaksa). Lima kali saat korban belum dijemput (Buleleng) tanggal 12 Oktober 2020 dan dua kali setelah dijemput (Sulut) itu," kata AKP Fahmi Hamdani di Tabanan, Selasa (10/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
AKP Fahmi menjelaskan kejadian bermula pada bulan Januari 2020 pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook, dari sana keduanya berpacaran. Namun diduga pelaku memiliki modus lain terhadap korban agar mudah dirudapaksa. Pelaku pun mulai menebar janji-jani pada korban, seperti menjanjikan segala kemewahan kepada korban. Bahkan pelaku menjanjikan memberikan modal usaha untuk korban.
"Yang nantinya seluruh keuntungan dari usaha tersebut akan diberikan kepada korban untuk membangun rumah," kata dia.
Terancam Hukuman 15 Penjara
Tak cukup sampai disitu, AKP Fahmi melanjutkan, Demi meyakinkan korban pada tanggal 8 September 2020 pelaku datang ke Bali untuk menemui korban. Tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 Wita, pelaku menjemput korban tanpa izin kedua orang tuanya di rumahnya dan menuju ke Singaraja, Buleleng, Bali.
“Sesampainya di Singaraja pelaku mengirimkan pesan kepada orangtuanya, bahwa korban bersama pelaku baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja,” ujar AKP Fahmi.
Kemudian, kedua orang tua korban melaporkan sang anak yang yang meninggalkan rumah dan dibawa kabur pelaku ke daerah Sulawesi Utara.
"Tidak lama setelah menerima pesan tersebut, orangtua dari korban langsung melapor ke Polsek Baturiti. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Dari interogasi yang dilakukan pada pelaku mengakui perbuatannya. Yaitu, tanpa sepengetahuan orangtua korban membawa lari korban, bahkan pelaku mengaku beberapa kali merudapaksa korban," ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Advertisement