Liputan6.com, Palembang - Malam minggu yang dibayangkan PS (17) akan menjadi malam penuh bahagia, berakhir dengan kesedihan. Gadis asal Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) ini harus kehilangan mahkotanya, usai dirudapaksa AW (21), kekasihnya sendiri.
Peristiwa berawal saat AW mengajak korban jalan-jalan ke Palembang menggunakan sepeda motor pada Sabtu (15/2/2020) malam.
Advertisement
Baca Juga
Saat tiba di Palembang, sepasang kekasih ini mengunjungi beberapa tempat, seperti Pedestrian Sudirman di Jalan Jendral Sudirman Palembang dan Jakabaring Palembang.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara menuturkan, korban menuruti kemauan tersangka dibawa jalan-jalan ke mana pun.
Setelah puas berjalan-jalan di Kota Palembang, tersangka AW mengajak korban singgah di sebuah pondokan di Desa Babatan Saudagar, di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan Ogan Ilir.
Suasana malam dan udara dingin, membuat tersangka nekat merayu korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Korban sempat menolak permintaan tersangka. Namun AW memaksa dan berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).
PS yang percaya dengan janji tersangka, akhirnya menuruti keinginan AW. Mereka pun melakukan hubungan seksual di pondokan tersebut.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka mengajak korban pulang ke rumah pada hari Rabu (16/2/2020) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Beberapa hari kemudian, tingkah laku PS berubah tak seperti biasanya. Korban lebih suka menyendiri dan melamun.
Perubahan tingkah laku korban, membuat orangtua PS curiga dengan kondisi korban. Akhirnya korban mengaku disetubuhi oleh tersangka pada malam minggu di Pemulutan Ogan Ilir Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Berjanji Menikahi Korban
"Orangtua korban langsung melaporkan ke polisi, usai mendengar cerita dari anaknya,”ungkapnya.
Tim Polres Ogan Ilir langsung memeriksa korban dan beberapa orang saksi. Setelah itu, tim kepolisian langsung menangkap tersangka di Dusun I Desa Pemulutan Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sumsel.
AW pun langsung diamankan pada hari Senin (9/11/2020) di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, AW sedang diperiksa lebih lanjut.“Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui telah melakukan hubungan terlarang dengan kekasihnya sendiri.
"Tapi saya tidak memaksa korban dan sudah janji akan menikahi dia. Tapi keluarga korban salah paham ke saya," ucapnya.
Advertisement