Liputan6.com, Pasangkayu - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial RA (39) dan HA (37) warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Pasangkayu, Sulawesi Barat ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya pada Rabu pagi (11/11/2020) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Lao Siagian mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh anak mereka AG. Saat itu, anak korban disuruh oleh neneknya untuk membangunkan kedua orangtuanya di dalam kamar mereka.
"Saat membuka kamar, anak korban mendapati orangtuanya tidak bergerak dan bersimbah darah. Anak korban lalu berlari keluar untuk meminta pertolongan," kata Leo saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/11/2020) siang.
Advertisement
Baca Juga
Setelah mendengar anak korban meminta pertolongan, keluarga korban kemudian berlari menuju kamar dan memeriksa keadaan korban. Mendapati korban sudah tidak bernyawa, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa setempat.
"Setelah melapor ke kepala desa, laporan itu diteruskan ke pihak kepolisian. Menerima laporan itu, kami langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan," ujar Leo.
Hingga saat ini, menurut Leo, polisi belum mengetahui motif yang menjadi penyebab kematian pasutri itu. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang menggemparkan warga Desa Martasari itu.
"Dari hasil visum, kedua korban mengalami luka terbuka diduga akibat sabetan benda tajam di sejumlah bagian vital, seperti leher, dada, dan tangan," terang Leo.
Ada pun barang bukti yang diamankan di TKP, yakni sebilah parang dengan noda darah, sebilah parang masih dalam sarungnya dan tidak ada darahnya, 1 buah sarung parang, 4 unit handphone, 2 buah sarung, dan 1 buah bra.