Sukses

Viral Video Syur Pelajar Parepare yang Disebar oleh Pacar Sendiri

Pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri.

Liputan6.com, Parepare - Sebuah video pendek berdurasi 34 detik ramai jadi perbincangan warga usai viral di dunia maya sejak sepekan terakhir. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan muda sedang melakukan adegan-adegan syur dan tanpa busana.  

Belakangan diketahui pemeran dalam video itu adalah WA (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi pun bergerak cepat memburu orang yang menyebarkan video itu setelah orangtua WA melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Parepare. 

Tak butuh waktu lama, polisi dengan sigap berhasil menangkap FH (17). Pelajar yang merupakan kekasih WA itu disebut menjadi dalang di balik tersebarnya video syur milik WA. 

"Sudah kami tangkap, inisial FH," kata Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, Kamis (12/11/2020). 

Dari hasil interogasi kepada FH, remaja tanggung itu mengakui segala perbuatannya. Kepada polisi FH menjelaskan bahwa video syur itu ia dapatkan sendiri dari WA setelah berbagai macam bujuk rayu yang ia lancarkan kepada kekasihnya itu.

"Jadi video itu dikirim sendiri oleh korban ke pelaku. Korban dan pelaku ini kan memang ada hubungan asmara," ucap Welly. 

2 dari 3 halaman

Awal Mula Tersebar

Video berdurasi 34 detik itu dikirimkan oleh FH ke salah seorang teman sekolahnya melalu aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dari situlah awal mula video itu tersebar luas hingga menjadi buah bibir bagi warga dan netizen. 

"Tapi pengakuan pelaku ini, video itu tidak sengaja terkirim ke temannya, hingga ramai dan viral," Welly menerangkan. 

Tidak hanya menyebar video syur milik kekasihnya. Setelah diinterogasi lebih dalam, FH bahkan mengakui telah beberapa kali bersanggama dengan WA. 

"Pengakuannya sudah empat kali. Kejadiannya sekitar pertengahan Agustus lalu," sebut Welly. 

Welly menjelaskan bahwa saat ini FH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga UU Perlindungan Anak. 

"Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya. 

Sementara WA yang merupakan korban dari tersebarnya video syur itu saat ini tengah menjalani trauma healing di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Parepare. 

"Korban saat ini, sudah di tangani oleh teman-teman P2TP2A, dengan bantuan psikolog, untuk menyembuhkan trauma korban. Sementara pelaku saat ini, telah diamankan di Mapolres Parepare," Welly memungkasi. 

 

 

3 dari 3 halaman

Simak juga video pilihan berikut ini: