Sukses

Komplotan Pemalak Sopir Truk di Palembang Didominasi Remaja di Bawah Umur

Tim Saber Pungli Polrestabes Palembang mengamankan belasan tersangka pemalak sopir truk di beberapa daerah di Kota Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Pemalakan sopir  truk di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kian meresahkan warga sekitar. Bahkan komplotan pemalak sopir truk tersebut, tak segan mengancam korbannya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Aksi pemalakan tersebut bahkan sering terekam oleh para warga sekitar, hingga viral di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram.

Beberapa lokasi yang sering menjadi target para komplotan pemalak ini, salah satunya di Simpang Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat I dan Terminal Karyajaya Palembang Sumsel.

Viralnya video pemalakan sopir truk tersebut, akhirnya membuat Tim Satgas Siber Pungutan Liar (Pungli) Polrestabes Palembang turun ke lapangan.

Anggota tim Polrestabes Palembang menangkap basah 11 orang tersangka pemalakan, ketika sedang meminta uang ke para sopir truk, di Simpang Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, belasan tersangka tersebut sering mengancam akan menganiaya korbannya menggunakan sajam.

“Jika keinginannya tidak dipenuhi, mereka menodongkan sajam jenis pisau ke para korbannya. Aksinya juga sempat terekam dan viral di medsos,” ucapnya, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (12/11/2020).

Dari belasan tersangka yang diamankan, sebanyak delapan orang tersangka merupakan remaja di bawah umur.

"Kita juga menyita sejumlah uang, gitar dan sajam jenis pisau,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Positif Konsumsi Narkoba

Ketika belasan pemalak sopir truk tersebut dites urine, hasilnya menunjukkan enam orang tersangka dinyatakan positif menggunakan amphetamine. Setelah diinterogasi lebih lanjut, enam orang tersebut mengakui kerap mengkonsumsi narkoba.

Kapolrestabes Palembang menambahkan, mereka akan terus mengembangkan kasus para tersangka lainnya.

“Mereka ini mengancam roda perekonomian kota Palembang. Karena ulah mereka cukup meresahkan. Kita akan jerat mereka dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancamannya sembilan tahun penjara,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Penuhi Kebutuhan Hidup

Selain itu, para tersangka pemalakan sopir truk tersebut juga terancam dengan Undang Undang (UU) Darurat, karena membawa sajam.

Alem (55), salah satu tersangka pemalakan mengakui, uang hasil pemerasan ke para sopir truk digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya tiap hari jaga di Terminal Karyajaya. Hasilnya tidak disetor ke mana-mana, untuk makan sendiri. Satu grup, isinya bertiga orang, dan uang hasil kerja kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata warga Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang ini.