Liputan6.com, Manado - Dipicu oleh unggahan di media sosial, ayah dan anak ini merasa tersinggung. Keduanya kemudian menganiaya seorang pedagang di Tomohon. Akibatnya mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan ayah dan anak kandung, EW (57) dan CW (33), warga Walian I, Tomohon Selatan, Sulut, karena menganiaya seorang pedagang bernama Soleman Robinson Runtu (45). Warga Tomohon itu dianiaya, Kamis (12/11/2020), sekitar pukul 19.00 Wita.
Kejadian bermula saat Soleman sedang mengobrol dengan beberapa orang di kios miliknya. Tak lama kemudian datang kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor berknalpot bising.
Pelaku pun menggeber gas motor sambil berteriak-teriak hingga menimbulkan kegaduhan. Kemudian ditegur oleh orang-orang yang berada di lokasi, tetapi mereka tak menghiraukan.
Pelaku CW kemudian menghampiri Soleman dan mengajak duel tetapi tidak ditanggapui. CW lalu memukul kepala korban hingga mengalami luka lebam.
Korban bermaksud membalas, tetapi dicegah oleh orang-orang yang berada di lokasi. Belum puas dengan perbuatan tersebut, kedua pelaku kembali berteriak, bahkan menantang warga di sekitar lokasi untuk berkelahi.
Saat bersamaan, datang Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung dan langsung meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Tomohon Selatan.
CW mengatakan, dia merasa tersinggung atas unggahan Soleman di media sosial tentang ajakan berkelahi. Namun, hal tersebut dibantah oleh korban yang merasa tak pernah punya masalah dengan pelaku.
Korban dalam unggahannya menuliskan, "kalau mau cari saya, ada di rumah". Namun, unggahan tersebut tidak ditujukan kepada pelaku.Â
Bripka Watung menambahkan, kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. Dia mengimbau agar masyarakat dapat menahan diri terkait kasus itu.
"Serahkan pada aparat Kepolisian di Tomohon, kasus ini dalam penanganan lebih lanjut," ujarnya.