Liputan6.com, Denpasar Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Negeria Julius Obiefuna Obiwulu (34) harus berurusan dengan tim bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali.
Pasalnya, Julius telah menyalahi aturan dengan tinggal lebih lama di Bali. Ia diperiksa di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar dan diketahui telah overstay selama 60 hari.
"Imigran tersebut, tidak memperpanjang kembali visa kunjungan indeks yang telah hangus pada tanggal 01 Febuari 2020," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Jumat (13/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Putu Surya, WN Nigeria yang over stay tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Usai menerima laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap WNA tersebut. Petugas akhirnya menemukan keberadaan Julius  kos di Jalan Ciungwanara VI No.15 Denpasar, Bali.
"Petugas mendapat informasi dari penghuni kost lain, ada orang asing di kamar nomor tujuh. WNA itu visanya mati atau izin tinggal telah habis. Â Dia (WN Nigeria) sudah overstay selama lebih dari 60 hari," ujar dia.
Â
Negaranya Sedang krisis, Putuskan Tinggal di Bali
Atas perbuatannya WN Nigeria tersebut terancam Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. "Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrarif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," tutur Putu Surya.
Untuk diketahui, Julius datang ke Indonesia tahun 2019 dengan visa kunjungan sosial budaya dengan tujuan mengunjungi kerabatnya. Namun, Pada 28 Januari 2020 Julius datang ke Bali untuk mengurus visa Timor Leste. Namun, Julius diwajibkan datang ke Kupang jika ingin mendapatkan visa tersebut.
Namun, Dengan alsan Pandemi Covid-19 di mana banyak pegawai kerja secara Work From Home (WFH). Julius beralasan Kantor Imigrasi juga tutup dan tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya.
Ia mengaku, tidak meminta bantuan konsulat negaranya karena tidak mengetahui kontak Konsulat Nigeria. "Dia (WN Nigeria) tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Namun, hanya mengandalkan uang dari bisnis baju di Nigeria dan mendapatkan uang dari temannya yang ada di Nigeria sebesar Rp 2.500.000 perbulan," ujarnya.
"Untuk saat ini dia (WN Nigeria) tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali," ucapnya.
Advertisement