Liputan6.com, Purwokerto - Kejahatan memang terjadi bukan sekadar karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. YUL (44), warga Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, nekat melakukan perbuatan melanggar hukum setelah melihat celah untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto.
Semua bermula dari keberhasilan YUL yang kala itu menjadi marketing BTPN Cabang Purwokerto membujuk nasabah bank lain untuk melakukan take over pinjaman ke BTPN. Dalam rentang waktu dari bulan Januari 2018 hingga April 2019, YUL berhasil membujuk nasabah atas nama Budi Hartono, Endro Tito Prabowo, dan Supardi.
Dengan kesepakatan itu, maka utang nasabah itu akan ditutup oleh BTPN. Untuk selanjutnya, mereka berkewajiban membayar cicilan ke BTPN. YUL mulai memproses pengambilalihan kewajiban para nasabah baru tersebut dari bank asal ke Bank BTPN Cabang Purwokerto. Setelah persyaratan take over terpenuhi, BTPN Cabang Purwokerto mengeluarkan uang untuk menutup pinjaman para nasabah baru itu di bank lain.
Advertisement
Baca Juga
Pada saat nasabah selesai melakukan setoran ke rekening nasabah di bank lain, kemudian YUL mengarahkan para nasabah agar menarik kembali dana yang disetorkan kurang lebih 10 menit setelah penyetoran.
Setelah dana ditarik, YUL meminta slip setoran dan uang dengan alasan setoran kurang dan ia mengaku akan mengurus kekurangan dana itu. Selanjutnya YUL melaporkan telah melunasi pinjaman nasabah di bank lain kepada Bank BTPN Cabang Purwokerto.
Sebagai bukti pelunasan, YUL melampirkan slip setoran nasabah ke bank lain yang ia minta sebelumnya. Sementara uang nasabah ia gelapkan untuk kepentingan pribadi.
"Dari kejadian tersebut, PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto berkeyakinan bahwa nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjaman beralih ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap di Wamena
Untuk menghindari kecurigaan, YUL membayar angsuran nasabah tersebut ke Bank BTPN setiap bulan. Sedangkan agunan berupa skep gaji, YUL menyampaikan belum keluar karena membutuhkan proses lebih lanjut.
Aksi YUL terbongkar setelah seorang pegawai BTPN Purwokerto melaporkan dugaan tindak kejahatan ini kepada Polresta Banyumas. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YUL saat berada di Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua, Selasa (10/11/2020) pukul 14.00 WIT.
Atas kejadian tersebut, Bank BTPN Cabang Purwokerto merugi sebesar Rp486 juta. YUL diduga telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 Tentang Perbankan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel laporan indikasi fraud PT Bank BTPN, surat keputusan Nomor: 00208/ SK/ PKI 2013 Tentang Pengangkatan Karyawan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, slip penyetoran PT Bank Rakyat Indonesia, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah.
“Saat ini YUL dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Nasib apes menimpa para nasabah. Mereka harus membayar cicilan di dua bank, bank tempat utang yang pertama dan Bank BTPN. Hal ini karena proses take over dibatalkan karena penggelapan tersangka YUL.
Advertisement