Sukses

Janji-Janji Surga Bikin Gadis Remaja Meleleh dalam Pelukan Pemuda Cabul di Banyumas

Irin membisikkan janji-janji surga kepada gadis remaja asal Banyumas ini. Janji itu mengurangi kecemasan NN akan konsekuensi yang bakal ia dan keluarganya tanggung saat melakukan persetubuhan terlarang

Liputan6.com, Banyumas - Bila hasrat telah memuncak, akal sehat kerap terinjak-injak. Inilah yang menimpa bujang 20 tahun asal Kabupaten Banyumas. Pemuda berinisial AT alias Irin itu sukses membujuk gadis remaja, sebut saja NN (14), menuruti nafsu syahwatnya, Kamis (12/11/2020).

Namun, kini, kenikmatan sesaat itu harus ia tebus dengan penyesalan, yang bisa jadi, seumur hidupnya.

Irin membisikkan janji-janji surga kepada gadis remaja ini. Janji itu mengurangi kecemasan NN akan konsekuensi yang bakal ia dan keluarganya tanggung saat melakukan persetubuhan terlarang.

Konsekuensi kehilangan kehormatan, baik pribadi maupun keluarga. NN meleleh oleh bujuk rayu sang kekasih.

"Pelaku membujuk rayu kepada korban dengan berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

Namun itulah jalan yang mereka pilih. Selanjutnya mereka dihadapkan pada risiko yang entah terlintas dalam benak sejoli ini.

Benar saja, perbuatan terlarang itu terbongkar. Orangtua gadis remaja itu menaruh curiga pada perangai putrinya yang tak biasa.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terungkapnya Persetubuhan Terlarang

Mereka mulai bertanya, apa gerangan yang menimpa anak gadisnya. Dari hasil klarifikasi, anak gadisnya mengaku telah disetubuhi Irin, kekasihnya.

“Saat ditanya orangtuanya, korban membenarkan persetubuhan yang telah dilakukan oleh pelaku,” ujar Berry.

Orangtua NN tak rela atas perbuatan pelaku terhadap putrinya. Mereka melaporkan tindakan asusila itu ke Polresta Banyumas.

Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas bergerak begitu menerima laporan. Jumat (13/11/2020), polisi menyelidiki laporan orangtua NN. Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku.

Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong sweater warna hitam, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong rok panjang warna pink, satu potong celana dalam warna krem, dan satu potong BH warna pink. Pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

"AT dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.