Sukses

Darah dan Api Warnai Aksi Saling Balas Dendam di Bandung

Aksi saling balas dendam berdarah terjadi di Bandung, pemukulan menjadi pemicunya.

Liputan6.com, Bandung - Dendam kesumat jadi pemantik insiden pembacokan di sebuah kafe di daerah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu sore (14/11/2020). Terungkap, setelah polisi mengamankan lima orang yang diduga pelaku, peristiwa itu bukanlah kejadian tunggal.

"Jadi, motif para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, insiden berdarah tersebut ramai tersiar melalui aplikasi pesan singkat. Dalam video berdurasi sekitar 30 detik, para pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis golok terekam kamera pengawas. Mereka secara membabi buta menganiaya seorang pria yang tengah duduk sendirian di kursi kafe, US (43).

Hendra menyampaikan, kelima pelaku pembacokan itu masing-masing berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29) dan A (46). Hendra mengulang kronologis, pada hari yang sama (15/11), selang beberapa jam sebelum terjadi pembacokan di kafe tersebut, US diketahui memukul seorang pelaku berinisial AS di kediamannya.

Tak terima, AS lalu menghubungi kerabatnya untuk melancarkan serangan balasan. Kemudian, barulah terjadi insiden pembacokan di kafe tersebut. US pun bersimbah darah. Kata Hendra, kondisinya kritis dan masih belum dapat dimintai keterangan.

Seusai kejadian, pelaku A membuang barang bukti senjata tajam ke pinggiran Tol Buah Batu, Bandung. Namun, cerita belum usai, sejumlah kerabat US yang mengetahui insiden pembacokan itu jadi tersulut, lalu berupaya kembali membalas dendam.

Dua kerabat US, yakni IS (38) dan AY (39) mendatangi salah satu pelaku pembacokan, AS. Mereka berdua lalu membakar kediaman AS. Sebuah bangunan semi permanen itu pun hangus dilumat api. Di dalam bangunan tersebut, kata Hendra, ada barang-barang milik pelaku AS.

IS dan AY akhirnya turut ditangkap karena telah melakukan aksi pembakaran. Hendra memastikan, kedua belah pihak yang bertikai akan sama-sama diperiksa.

"Jadi kami dari pihak kepolisian bertindak profesional saja, kita mengacu kepada barang siapa berbuat apa, kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ucapnya.

"Kita seimbang ya, karena ini balas membalas sehingga kita lakukan proses hukum. Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal, kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan pengrusakan," tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku pembacokan diancam maksimal 10 tahun penjara, sesuai pasal 170 Jo UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Lalu, IS dan AY yang membakar barang pelaku AS dijerat pasal 187 pembakaran, dan juga pasal 170. Sementara US kini masih terkapar dirumah sakit, dengan luka robek di kepal, tangan, dan kaki.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini: