Liputan6.com, Denpasar Di era pandemi Covid-19 meningkat kejahatan narkotika di Provinsi Bali. Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa. Bahwa dari bulan Januari hingga September 2020 tingkat kejahatan narkoba meningkat hingga 8 persen.
Menurutnya, dalam kurun waktu sembilan bulan kasus yang berkaitan dengan norkotika mencapai 681 kasus dan penangkapan 716 tersangka. Peningkatannya naik delapan persen dari sebelum masa pandemi Covid-19 yang hanya 571 kasus.
"kasus narkoba ada peningkatan 8 persen. Saat ini sudah 618 berkas kasus di seluruh Bali, termasuk kasus di Polda Bali dan BNN," kata Suastawa di Kantor BNN Provinsi Bali, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Suastawa mengaku tingkat pelanggaran atau penggunaan narkotika tertinggi di Bali paling tinggi adalah sabu-sabu. “Tingkat pengguna kedua di Bali ganja, tembakau gorila dan terakhir ekstasi,” ucap dia.
Korban PHK Alasan Jalankan Bisnis Narkotika
Sementara, peredaran narkotika terbanyak ada di Kota Denpasar dan Badung, Bali. Suastawa mengaku peredaran narkotika dari Bali menjangkau daerah lain di luar Pulau Dewata.
"Ekstasi angka paling rendah, karena tempat hiburan malam sekarang banyak yang tutup. Karena ektasi itu kebutuhan di tempat klub malam," ujar dia.
Ia menambahkan di tengah pandemi Covid-19 tingkat kejahatan narkotika makin tinggi lantaran banyak masyarakat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Faktor ekonomi menjadi alasan kuat pada akhirnya masyarakat korban PHK tersebut menjalankan bisnis narkotika.
"Data yang kita dapatkan seperti itu dari tersangka yang ada. Dampak pandemi Covid-19 ini sangat besar pengaruhnya karena yang pertama para pengguna-pengguna banyak yang di PHK kemudian work from home. Karena, justru ketagihannya karena tidak ada kegiatan, semakin tinggi walaupun terbatas dia mempunyai uang sedikit," ujar Suastawa.
Advertisement