Sukses

Tunjangan untuk Korban Tewas Pohon Tumbang di Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan akan menyelesaikan hak-hak dari kedua korban pohon tumbang yang meninggal dunia pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan akan menyelesaikan hak-hak dari kedua korban pohon tumbang yang meninggal dunia pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Diketahui, Endang Taufik (23) dan Ian Kristianti (20), keduanya warga Dusun Lumajang, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menjadi korban tertimpa pohon tumbang di kawasan Tamansari pada akhir pekan lalu.

Saat itu, keduanya tengah melintas Jalan Tamansari dengan sepeda motor. Tiba-tiba keduanya tertimpa pohon ganitri. Sebelum meninggal dunia, kedua korban sempat dibawa ke RS Borromeus.

"Kita tentu akan berupaya menyelesaikan hak-hak korban dan keluarganya. Ada asuransi jiwa," kata Oded dalam keterangannya usai melayat ke rumah kedua almarhum, Senin (16/11/2020).

Oded berharap almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya dan mendapatkan tempat yang baik. Di luar itu, Oded meminta dinas terkait untuk lebih memperhatikan pohon-pohon di Kota Bandung.

Oded pun meminta warga Kota Bandung berpartisipasi merawat pohon-pohon yang ada di tempat-tempat umum. Hal itu agar pohon di Kota Bandung bisa tumbuh dan hidup dengan baik.

Sebelumnya, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina memastikan Pemkot Bandung akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.

Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.

"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta," katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini