Liputan6.com, Manado - Tim Khusus Waruga Polres Minahasa Utara mengungkap sindikat pencurian buah pala di Perkebunan Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Terungkapnya kasus ini setekah pada Minggu (15/11/2020), anggota Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menerima informasi pengaduan dari masyarakat. Isinya di Desa Kauditan II sering terjadi pencurian buah pala di perkebunan milik Ari Kalangi dan Youce Sundah.
Merespon laporan tersebut, anggota Timsus Waruga langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian buah pala.
Timsus mengamankan lelaki JP alias Tesun (30) warga Desa Kauditan II. Dari hasil interogasi, JP mengakui bahwa dirinya sudah sering melakukan pencurian buah pala di perkebunan tersebut.
Buah pala hasil curian kemudian ia jual kepada perempuan SK yang merupakan agen jual beli buah pala di Desa Kauditan II Kecamatan Kauditan.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kauditan, Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kauditan AKP Poultje Moningkey.