Liputan6.com, Mamuju - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menggelar rapid test massal bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Simboro. Mereka yang bertugas selama tahapan Pilkada diwajibkan menjalani rapid test guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua KPPS Kecamatan Simboro, Bisman mengatakan, rapid test ini dilaksankan untuk memastikan penyelenggara Pilkada bebas dari Covid-19. Sehingga memberikan rasa aman bagi peserta dan pemilih yang akan menyalurkan suaranya pada 9 Desember 2020 nanti.
"Sebagaimana amanat PKPU, pemilihan serentak lanjutan di tengah pendemi ini mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19," kata Bisman kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Bisman menambahkan, selain 231 anggota PPS, 66 orang pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Simboro juga ikut menjalani rapid test. Mereka secara bergantian diambil sampel darahnya oleh petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Mamuju.
"Saya berharap kepada teman teman PPS yang sudah menjalani rapid test, agar di setiap kegiatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, agar nantinya saat pemilu, tidak tiba-tiba sakit," harap Bisman.
Sedangkan, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
"Apabila ada anggota PPS yang ditemukan reaktif, maka pihak KPU Mamuju akan segera melakukan penggantian sesuai dengan aturan PKPU Tahun 2020," kata Hamdan.
Salah seorang anggota PPS, Harianto mengatakan, sebelum menjalni rapid test, dia sempat merasa khawatir akan mendapatkan hasil tes yang reaktif. Karena melihat penyebaran Covid-19 saat ini, bisa membuat orang terpapar tanpa diketahui dari mana asalnya.
"Alhamdulillah hasilnya nonreaktif, jadi saya merasa lega," tutup Harianto.